Lokasi: Berita >>
Cek Status Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Sekarang
Berita426 Dilihat
RingkasanPendaftaran untuk calon murid kelas 1 SD dan kelas 7 SMP tahun ajaran 2026/2027 dibuka melalui mekanisme seleksi daring dan bertahap. Tahap pra pendaftaran ini menjadi langkah awal yang wajib diikuti setiap calon peserta didik sebelum mengikuti proses seleksi jalur penerimaan utama....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pra-SPMB-Kota-Tangerang-2026.jpg)
Pendaftaran untuk calon murid kelas 1 SD dan kelas 7 SMP tahun ajaran 2026/2027 dibuka melalui mekanisme seleksi daring dan bertahap. Tahap pra pendaftaran ini menjadi langkah awal yang wajib diikuti setiap calon peserta didik sebelum mengikuti proses seleksi jalur penerimaan utama. Dalam tahap tersebut, calon murid diminta mengisi biodata, mengunggah dokumen persyaratan, hingga melakukan verifikasi data untuk memperoleh Personal Identification Number (PIN) yang digunakan saat pendaftaran resmi.
Untuk jenjang SMP, pra pendaftaran berlangsung mulai 13 April 2026 pukul 08.00 WIB hingga 5 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Seluruh proses dilakukan secara online melalui laman resmi Dinas Pendidikan. Calon murid juga diminta rutin mengecek status data pendaftaran mereka melalui fitur “Lihat Data” untuk memastikan dokumen dan data yang diunggah telah diverifikasi, sehingga peserta dapat memperoleh nomor pendaftaran dan PIN tanpa kendala.
Pendaftaran resmi untuk jenjang SD dijadwalkan mulai 2 Juni 2026, sedangkan jenjang SMP mulai dibuka pada 19 Juni 2026. Tahap ini menjadi syarat penting agar calon murid dapat mengikuti seluruh jalur penerimaan yang tersedia pada tahun ajaran 2026/2027.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ty1afblug.html
Artikel Terkait
Polisi Deky Jonatan Diduga Minta Uang Puluhan Juta
BeritaAKP Deky Jonatan Sasiang menjalani penempatan khusus (Pansus) sejak 25 April lalu karena diduga terlibat jaringan sindikat narkoba di Kabupaten, sehingga ancaman sanksi tertinggi yang bakal diterimanya berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Pelanggarannya maksimal nanti tuntutannya adalah PTDH....
【Berita】
Baca SelengkapnyaDokter RS Semanggi Dilaporkan Diduga Malpraktik Ring Jantung
BeritaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan malapraktik yang dilayangkan seorang pasien terhadap dokter. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan laporan tersebut sudah diterima dan diproses....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Pelaku Curi Paket di Cilincing, Satu Buron
BeritaPolisi mengamankan satu pelaku pencurian barang dari kendaraan ekspedisi di kawasan Jembatan Rusun Cilincing, Jalan Akses Marunda, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran. Dari tangan pelaku berinisial RS, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kotak mainan blok susun DIY merek Laiyinl yang diduga diambil dari mobil box tersebut....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Casemiro Bisa Bertahan Lebih Lama di MU Jika Carrick Datang Lebih Awal
Polisi Gerebek 28 Lokasi di Depok, Ringkus 41 Pengedar
Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Duren Sawit
Polisi Limpahkan Berkas Kecelakaan Kereta Bekasi
Dede Sunandar Talak Istri Lewat Telepon, Karen Hertatum Syok
Prakiraan Cuaca Depok: Hujan Ringan Siang-Sore
Tautan Sahabat
- Rupiah Tembus Rp 17.845, DPR Cecar Gubernur BI
- 3 Amalan Utama di Bulan Dzulhijjah dan Keutamaannya
- Menhan Ungkap AS Minta Izin Terbang di Wilayah Udara Indonesia
- Presiden Hadiri Paripurna DPR, PDIP Sebut Situasi Khusus
- Lima Kapolda Baru Dilantik, Panca Putra Promosi Kalemdiklat
- Kasus Asusila UPN Yogya Jangan Diselesaikan Internal
- Golkar: Tantangan Ekonomi Global Jangan Dibingkai Takut
- Peternak Lampung Berhasil Berkurban dan Kuliahkan Anak
- DPR Semprot Gubernur BI soal Pernyataan Rupiah Stabil
- DPR Dorong UU Penyadapan Segera Sah Cegah Penyalahgunaan