Lokasi: Pendidikan >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Pendidikan8274 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/tnnakga3k.html
Sebelumnya: Apple dan Intel Kembali Jalin Kerja Sama
Berikutnya: Elon Musk dan 17 Bos AS Temui Xi Jinping di China
Artikel Terkait
iPhone 17 Pro Diklaim Punya Charging Tercepat Tahun Ini
PendidikanCNET merilis hasil pengujian terbaru pada 14 Mei 2026 yang melibatkan 33 smartphone dari merek besar seperti Apple, Samsung, Google, Motorola, dan OnePlus. Semua perangkat diuji dalam kondisi baterai di bawah 10 persen sebelum proses pengisian dimulai....
Baca SelengkapnyaWarung Bakso Klaten Tarik Biaya AC Rp3.000 per Orang
PendidikanPurwanto selaku pihak terkait menyatakan akan mengecek terlebih dahulu viralnya tarif AC sebesar Rp3. 000 per orang yang dibebankan kepada pembeli di sebuah warung makan....
Baca SelengkapnyaPemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
PendidikanPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Mahfud MD Dapat Jersey Timnas Spesial di Ultah ke-69
- Senggolan Saat Joget Picu Oknum TNI Tembak Rekan di Kafe
- Prakiraan Cuaca Ternate Jumat: Hujan Ringan Dominan
- Prakiraan Cuaca Papua: Jayapura Hujan, Waropen Cerah
- Bhayangkara Presisi ke Final AVC Champions 2026
- Prakiraan Cuaca Bandung Raya: Barat Cerah, Kota Hujan
Artikel Terbaru
EVOS Kalah 0-2 dari NAVI di MPL ID S17
Sekuriti Cabuli ART di Rumah Bupati Konsel Saat Jaga
Kasat Narkoba Kukar dan Brigadir Sniper Terjerat Narkoba
Polisi Tewas Tabrak Truk Parkir Rusak di Konawe
Gregoria Mariska Belum Pensiun, Penyelamat Badminton Olimpiade
Jokowi Yoga di Solo Jelang Safari Keliling Indonesia Juni
Tautan Sahabat
- DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Mobil Bekas
- Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
- Toyota Agya Club Manado Tempuh 3.027 Km ke GR DAY 2026
- BYD Tanggapi Insentif EV Berbasis Nikel 2026
- 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
- Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
- Deus Touring Bali Satukan Ide Kreatif Berserakan
- Schaeffler Ekspansi Baterai EV Jangkau Pasar Kalimantan
- BYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
- BRN Bali Serukan Perlawanan terhadap Mafia Gadai Rental