Lokasi: Gaya Hidup >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Gaya Hidup3385 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/t4st7fbw3.html
Artikel Terkait
Persib Bandung Siap Pecahkan Rekor Hattrick Juara Liga Setelah 55 Tahun
Gaya HidupMaung Bandung hanya butuh satu poin saat menjamu Persijap Jepara di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada pekan pamungkas Liga 1 2024/2025. Kemenangan dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare pada pekan ke-33 membuat Persib Bandung kokoh di puncak klasemen dengan 76 poin....
Baca SelengkapnyaOknum Pengasuh Ponpes Ponorogo Cabuli 11 Santri, Viral
Gaya HidupSatreskrim Polres Ponorogo masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur yang dilakukan oleh seorang kiai di wilayah Jambon. AKP Imam Zaiful, Kasatreskrim Polres Ponorogo, menyatakan pihaknya telah mendampingi para korban dan memeriksa 11 saksi....
Baca SelengkapnyaPria di Surabaya Lecehkan Gadis Saat Nonton Festival
Gaya HidupSepanjang 2025, tercatat 15. 396 kasus kekerasan pada anak dengan kekerasan seksual menjadi persentase tertinggi di Indonesia....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- WhatsApp Plus Kini Tersedia di iPhone, Mulai Rp14 Ribuan
- Pimpinan Ponpes Ponorogo Tersangka Cabuli 11 Santri
- Anton Cabut Pernyataan Pelaku TNI Usai Anak Ditembak
- Prakiraan Cuaca Bali: Besakih Hujan Petir, 8 Wilayah Waspada
- Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
- Prakiraan Cuaca Madura: Hujan Ringan di Masalembu
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
Jokowi Yoga di Solo Jelang Safari Keliling Indonesia Juni
Atap Sekolah Ambruk di Sragen, Siswa Luka-luka
Pacu Jalur Kuansing 2026 Dimulai 14 Juni, Arena Disorot
WhatsApp Rilis Incognito Chat dengan Meta AI
Yohanes 3 Kali Peralat Anggota Ambil Paket Narkoba
Tautan Sahabat
- Libur Panjang, 10 Ribu Pengunjung Padati TMII Kamis Siang
- Polisi Gadungan Bersenpi Rampas Motor di Jakut
- Polisi Amankan 3 Pemuda Curi Kabel di Pademangan
- Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Siang Hari JakTim
- Libur Panjang, Wisatawan Bali Ajak Kerabat ke TMII
- AMPG Kawal Kebijakan Sekolah Swasta Gratis Jakarta
- Libur Panjang, 32 Ribu Pengunjung Padati Ragunan
- Kadin Jaktim Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi
- Polisi Pindahkan 321 WNA Kasus Judol ke Imigrasi
- Keringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya