Lokasi: Travel >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Travel46873 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/su489qts9.html
Artikel Terkait
Komisi III Nilai Laporan Erin Eks Andre Taulany Berlebihan
TravelErin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah mantan ART tersebut menyebarkan foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan milik Erin, ke media sosial tanpa izin. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti langkah hukum Erin dan menilai penggunaan UU PDP dalam kasus itu tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....
【Travel】
Baca SelengkapnyaKunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 174 Uji Kompetensi
TravelEnergi bunyi merupakan materi yang dibahas dalam buku pelajaran sebagai energi yang dihasilkan dari benda bergetar sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar oleh telinga. Bunyi tidak akan muncul jika tidak ada getaran....
【Travel】
Baca SelengkapnyaKunci Jawaban IPAS Kelas 4 SD Halaman 93
TravelTidak hanya asap rokok yang membahayakan kesehatan, asap kendaraan bermotor juga terbukti dapat merusak tubuh dan berujung pada kematian. Semakin hari, volume asap kendaraan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan di jalan raya....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Napoli Ikuti Jejak AC Milan, Tunda Amankan Tiket Liga Champions
- Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
- Pendaftaran Prodi Apoteker UB Dibuka hingga 24 Juli 2026
- SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
- Al Nassr vs Al Hilal: Taruhan Gelar Cristiano Ronaldo
- SPMB Surabaya 2026 Jenjang TK Tanpa Tes Akademik
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Plh Wali Kota Tasikmalaya Dicky Candra Dirawat di RS
- Kasat Resnarkoba Polres Kukar Tersangka Narkotika Etomidate
- Pelajar Jogja Tewas Ditusuk Klitih Usai Kejar-kejaran
- Prakiraan Cuaca Banyumas, 15 Mei 2026: Hujan Merata
- Pembakaran Ponpes Lampung Dipicu Kembalinya Pimpinan Asusila
- Prakiraan Cuaca Bali: Besakih Hujan Petir, 8 Wilayah Waspada
- QRIS Digital Andalan UMKM, Transaksi Wisata Makin Praktis
- Retribusi Sampah Dibayar Non Tunai Cegah Kebocoran
- Bripka Arya Gugur Ditembak, Istri Kenang Sikap Romantisnya
- Prakiraan Cuaca Bali: Hujan Lebat di Buleleng, Kabut di Karangasem