Lokasi: Bisnis >>

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi

Bisnis523 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi,<strong></strong> Afirmasi, Domisili, Mutasi

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.

Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • Citra Satelit Tunjukkan Kebocoran Minyak di Pulau Kharg, Iran Bantah

    Bisnis

    Citra satelit menunjukkan tumpahan besar berupa lapisan abu-abu dan putih di lepas pantai barat Pulau Kharg, Iran. Menurut perkiraan Orbital EOS, lembaga pemantau tumpahan minyak, area tumpahan diperkirakan mencakup lebih dari 52 kilometer persegi pada Kamis dan diduga menyebar ke selatan menuju perairan Arabb Saudi....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Larangan Potong Kuku Sebelum Kurban Menurut Ulama

    Bisnis

    BAZNAS melarang pemotongan kuku dan rambut bagi orang yang berniat berkurban berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim dari Nabi Muhammad SAW. Larangan ini dijelaskan dalam artikel resmi BAZNAS yang terbit pada 20 Mei 2025, dengan mayoritas ulama menilai hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan, meskipun sebagian ulama mazhab Hanbali menganggapnya wajib....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Primus Yustisio Minta Gubernur BI Mundur, Rupiah Melemah

    Bisnis

    Anggota Komisi XI DPR RI Primus Yustisio mendesak Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri jika tidak mampu mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah yang mencapai rekor terendah. Dalam rapat kerja bersama Bank Indonesia, Primus meminta pimpinan Bank Sentral itu mengambil sikap kesatria dengan mundur dari jabatannya....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya