Lokasi: Hikmah >>

Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 171 Edisi Revisi

Hikmah56677 Dilihat

RingkasanEnergi bunyi merupakan energi yang dihasilkan dari benda yang bergetar sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar oleh telinga. Bunyi tidak akan muncul jika tidak ada getaran....

Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 171 Edisi Revisi

Energi bunyi merupakan energi yang dihasilkan dari benda yang bergetar sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar oleh telinga. Bunyi tidak akan muncul jika tidak ada getaran. Semakin kuat getaran suatu benda, biasanya bunyi yang dihasilkan juga semakin keras.

Pada latihan soal kali ini, siswa diminta menjawab pertanyaan terkait aktivitas yang ada dalam halaman tersebut. Sebagai catatan, sebelum melihat kunci jawaban, kunci buku pelajaran ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak. Siswa diminta memilih salah satu permasalahan yang ingin dicoba selesaikan, lalu mengikuti instruksi berikut.

Instruksi tersebut meliputi menemukan ide-ide atau sesuatu yang bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah tersebut, menyalin tabel Amati-Pikirkan-Ingin Tahu di buku tugas, dan menuliskan hal yang ditemukan dan dipikirkan pada tabel tersebut.

Tags:

Artikel Terkait

  • Shindy Fioerla Cerai dari Rendy Samuel, Akhiri Hubungan Toxic

    Hikmah

    Rumah tangga Shindy dan Rendy yang telah dibina selama sembilan tahun kini berada di ambang perpisahan setelah sidang perdana perceraian digelar pada 6 Mei lalu. Dalam video podcast bersama musisi Maia Estianty, Shindy yang akrab disapa Bunda Shindy mengurai isi hatinya dan mengaku mengambil keputusan bercerai untuk berani lepas dari hubungan yang tidak sehat....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Ibadah Kenaikan Yesus 2026 di GPIB Immanuel Jakarta

    Hikmah

    Puluhan umat Kristen Protestan mengikuti Ibadah Hari Kenaikan Tuhan Yesus ke Surga di Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Immanuel Jakarta. Ibadah berlangsung di ruang utama gereja dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Jemaat....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • 3 Oknum TNI Gagal Bayar Rp5,8 Miliar, Digugat Perdata

    Hikmah

    Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin, menyatakan pihaknya siap mengajukan gugatan perdata jika restitusi Rp5,8 miliar tidak dipenuhi oleh para terdakwa dalam persidangan pidana. Restitusi itu diajukan secara tanggung renteng kepada Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru bersama 15 terdakwa lainnya di pengadilan negeri....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya