Lokasi: Gaya Hidup >>
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 273 Uji Kompetensi
Gaya Hidup255 Dilihat
RingkasanKunci jawaban IPS kelas 8 halaman 274 untuk soal Uji Kompetensi bagian pilihan ganda membahas kebijakan Jepang selama masa pendudukan di Indonesia. Pada soal nomor 9, siswa diminta menjawab tentang pengerahan tenaga rakyat yang sangat menyengsarakan oleh pemerintah pendudukan Jepang, yaitu romusha atau kerja paksa....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SISWA-SMP-UJIAN-02.jpg)
Kunci jawaban IPS kelas 8 halaman 274 untuk soal Uji Kompetensi bagian pilihan ganda membahas kebijakan Jepang selama masa pendudukan di Indonesia. Pada soal nomor 9, siswa diminta menjawab tentang pengerahan tenaga rakyat yang sangat menyengsarakan oleh pemerintah pendudukan Jepang, yaitu romusha atau kerja paksa. Sementara itu, soal nomor 10 menanyakan organisasi bentukan Jepang sebagai pengganti Gerakan 3A yang gagal mencapai tujuannya, yaitu Putera (Pusat Tenaga Rakyat).
Kunci jawaban ini dapat digunakan sebagai bahan belajar dan evaluasi setelah siswa mengerjakan soal secara mandiri. Materi tersebut mencakup dampak kebijakan Jepang seperti romusha yang menyebabkan penderitaan rakyat, serta upaya Jepang membentuk organisasi seperti Putera untuk memobilisasi dukungan. Dengan memahami jawaban ini, siswa diharapkan mampu mengidentifikasi bentuk eksploitasi dan propaganda selama masa pendudukan.
Pembahasan soal Uji Kompetensi IPS kelas 8 ini relevan untuk memperkuat pemahaman sejarah Indonesia di bawah penjajahan Jepang. Jawaban yang benar untuk nomor 9 adalah romusha, sedangkan untuk nomor 10 adalah Putera. Kedua jawaban ini mencerminkan realitas pahit kerja paksa dan strategi politik Jepang yang gagal, sekaligus menjadi bahan evaluasi penting bagi siswa dalam mempelajari dampak kolonialisme.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/rirwcgl2a.html
Artikel Terkait
SMAN 1 Sambas Hapus Pernyataan Sikap Soal LCC MPR
Gaya HidupKemenangan dalam lomba cerdas cermat tingkat nasional memicu perdebatan warganet setelah potongan video pertandingan beredar di media sosial, memperlihatkan keputusan dewan juri dalam pemberian poin kepada peserta. Unggahan tersebut diketahui telah dihapus atau ditarik tak lama setelah dipublikasikan....
Baca SelengkapnyaUsul Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Reduksi Hak Presiden
Gaya HidupMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menilai usulan tersebut tidak relevan dan tidak signifikan dalam kerangka sistem presidensialisme Indonesia. Berdasarkan UU No....
Baca SelengkapnyaPemerintah Bergerak Bebaskan WNI Usai Kapal Disergap Israel
Gaya HidupMenteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan segala kekuatan harus dilakukan termasuk diplomasi untuk menangani kasus penahanan kapal misi kemanusiaan oleh Pemerintah Israel. "Ya tentu segala kekuatan harus kita lakukan, termasuk diplomasi, termasuk berbagai cara kerja yang nanti Menlu lebih tahu," katanya....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Bruno Fernandes Kunci Kemenangan, Casemiro Berpisah di Old Trafford
- TAUD Minta Sidang Nyatakan Pelimpahan Andrie ke POM TNI Tak Sah
- Ibas Dorong Mahasiswa Bangun Karakter di Hari Kebangkitan Nasional
- Probo Kawal Program Strategis Prabowo dengan Hukum Adil
- Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026
- Menko Polkam Pastikan Negara Bebaskan WNI Ditahan Militer Israel
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- 6 Keunggulan Kuliah di PTKIN, Pendaftaran Ditutup 30 Mei
- SMA Al Hikmah IIBS Batu Resmi Jadi Sekolah IB Internasional
- Kemenag Buka Beasiswa Double Degree Inggris 2026
- Kunci Jawaban IPAS Kelas 6 Halaman 167 Teknologi Satelit
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 184-185 Kurikulum Merdeka
- Jalur Mandiri UIN Bandung 2026 Dibuka, Cek Syaratnya
- UIN Walisongo Buka Beasiswa S2-S3 Gratis Hafiz
- 50 Soal Peluang Matematika Kelas 8 dan Kunci Jawaban
- Cek Status Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Sekarang
- SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua