Lokasi: Berita >>
Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat
Berita76532 Dilihat
RingkasanJalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-airlangga-unair.jpg)
Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya. Pendaftar jalur mandiri ini wajib memiliki nilai UTBK-SNBT 2026.
Pendaftaran Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 dibuka mulai 11 Mei hingga 8 Juni 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.unair.ac.id. Sebelum mengisi formulir pendaftaran online, calon pendaftar diwajibkan memiliki akun pendaftaran yang akan digunakan sebagai login ke dalam Sistem Pendaftaran Online Universitas Airlangga.
Simak persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 selengkapnya di bawah ini. Informasi lebih detail mengenai prosedur dan ketentuan dapat diakses melalui portal resmi universitas.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ppd465wfp.html
Artikel Terkait
Netflix Tambah Iklan di Aplikasi Mulai 2027
BeritaNetflix mengumumkan penambahan penempatan iklan baru setelah jumlah pengguna paket beriklan mereka mencapai lebih dari 250 juta pengguna aktif bulanan di seluruh dunia. Beberapa penempatan iklan baru yang akan hadir antara lain inventaris iklan untuk video vertikal dan podcast yang tersedia secara global mulai 2027....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPolisi Usut Model Diduga Dibegal Usai Pemotretan
BeritaInformasi dugaan pembegalan terhadap seorang pria berinisial ADS pertama kali ramai beredar di media sosial, khususnya Threads. Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, mengatakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar tersebut....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPengedar Ratusan Tramadol dan Hexymer di Babelan Bekasi Ditangkap
BeritaPolisi menangkap RS (24) di sebuah lokasi di Pasar dalam penggerebekan terkait peredaran obat daftar G ilegal. Tersangka tidak berkutik saat disergap petugas setelah Tim Subnit V Unit III Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah tersebut....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Arne Slot Pastikan Tetap Latih Liverpool Musim Depan
- Niko Atmaja Panaskan Mesin PDIP Jakarta Utara
- Tampang Taufik Gembel, Begal Sadis Palmerah Ditangkap
- Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Bersenpi di Tangerang
- Wamena Resmi Operasi, Kapasitas Internet Tembus 40 Gbps
- Tampang Taufik Gembel, Begal Sadis Palmerah Ditangkap
Artikel Terbaru
Operasi Sindoor Ubah Dinamika Konflik India-Pakistan
Arsitektur Monas dan Budaya Jakarta Pikat Wisatawan Kanada
Dirut Terra Drone Minta Maaf, Minta Hukuman Ringan
Cekcok di Cibubur Berujung Penganiayaan dan Mobil Dirusak
Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
Libur Panjang, 10 Ribu Pengunjung Padati TMII Kamis Siang
Tautan Sahabat
- Pemerintah Patok Harga Ekspor Emas 150.555 Dolar AS
- IHSG Anjlok 2 Persen Lebih, Tinggalkan Level 6.600
- Rangkap Jabatan di Danantara Dinilai Ganggu Kinerja
- BI Didorong Naikkan Suku Bunga, Rupiah Melemah
- Prabowo Paparkan Target Ekonomi 2027 untuk Kesejahteraan Rakyat
- WIKA Tunjuk Prof Harris Arthur Hedar sebagai Komisaris Independen
- Menkeu Guyur Pasar Obligasi Rp2 Triliun Tiap Hari Redam Rupiah
- Pelemahan Rupiah Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri
- Hubungan Ekonomi Indonesia-Belarus Diperkuat Lewat Sektor Dagang
- Jasa Raharja Libatkan Driver Online Percepat Lapor Laka