Lokasi: Bisnis >>
Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026
Bisnis4 Dilihat
RingkasanUniversitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring. Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-diponegoro-undip-semarang.jpg)
Universitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring.
Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan. Peserta dikenakan biaya pendaftaran yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk pihak kampus. Materi ujian UM setara dengan Materi UTBK-SNBT.
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditetapkan. Panitia mengimbau calon mahasiswa untuk memperhatikan seluruh jadwal dan ketentuan agar proses seleksi berjalan lancar.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ph4nuqya7.html
Artikel Terkait
Sultanah Hadie, Wakil Ketua DPRD Morowali Pendobrak Stigma
BisnisSultanah Hadie, legislator Partai Demokrat asal Morowali, aktif menangani masalah sampah, pengawasan tambang, dan pelestarian budaya lokal. Dengan latar belakang pengusaha dan aktivis dewan adat, Sultanah menyadari Morowali kaya dan berkembang namun menghadapi risiko kriminalitas hingga kerusakan lingkungan....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaMonas Diserbu Ribuan Pengunjung saat Libur Long Weekend
BisnisSebanyak 2. 366 orang telah mengunjungi kawasan wisata Monas di pusat Jakarta hingga pukul 12....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKeringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya
BisnisPemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan lebih ringan. Insentif ini diharapkan mendorong wajib pajak membayar tepat waktu melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 yang memberikan keringanan pokok PBB-P2 secara langsung tanpa perlu mengajukan permohonan....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
- Polisi Bongkar Peredaran 2 Kg Ganja di Cipinang, Satu Tersangka
- Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KRL di Lenteng Agung
- Dokter RS Semanggi Dilaporkan Diduga Malpraktik Ring Jantung
- Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
- Polda Metro Periksa Saksi Laporan TAUD Andrie Yunus
Artikel Terbaru
Prakiraan Cuaca Banyumas: Seluruh Wilayah Hujan Ringan
Begal Palmerah Lukai Korban, Pelaku Residivis Positif Narkoba
Kebakaran Kampus Binus Kemanggisan, Asap Tebal Macetkan Jalan
Kebakaran Kampus Binus Jakbar Berhasil Dipadamkan
Syifa Hadju Sebut Soleil Bayi Tercantik yang Pernah Dilihat
320 WNA Sindikat Judol Jakbar Segera Disidang di Indonesia
Tautan Sahabat
- Polisi Gadungan Bersenpi Rampas Motor di Jakut
- HKBP Finalisasi Ibadah Raya di Stadion GBK
- Keluarga Korban Tersinggung Ucapan Hakim, Akan Lapor KY
- Polisi Pastikan Model AWS Mengarang Kisah Dibegal
- Kadin Jaktim Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi
- 3 Anggota TNI Sampaikan Nota Pembelaan di Pengadilan Militer
- 320 WNA Sindikat Judol Jakbar Segera Disidang di Indonesia
- Brimob Tangkap 5 Pemuda Pelaku Balap Liar Jakarta Timur
- Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KRL di Lenteng Agung
- Residivis Pencuri HP Ditangkap Saat Korban Tidur