Lokasi: Teknologi >>
Unesa Buka Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka 2026
Teknologi6 Dilihat
RingkasanPendaftaran Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tahun 2026 resmi dibuka untuk siswa yang pernah menjadi pengurus dan/atau dewan ambalan semasa duduk di bangku SMA/MA/SMK/Paket C. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Unesa dengan biaya pendaftaran sebesar Rp300 ribu untuk pilihan satu program studi dan Rp400 ribu untuk pilihan dua program studi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-negeri-surabaya-unesa-x.jpg)
Pendaftaran Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tahun 2026 resmi dibuka untuk siswa yang pernah menjadi pengurus dan/atau dewan ambalan semasa duduk di bangku SMA/MA/SMK/Paket C. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Unesa dengan biaya pendaftaran sebesar Rp300 ribu untuk pilihan satu program studi dan Rp400 ribu untuk pilihan dua program studi. Khusus program studi S1 Kedokteran, biaya pendaftarannya sebesar Rp750 ribu.
Jalur seleksi ini memberikan kesempatan khusus bagi siswa berprestasi di bidang organisasi, terutama yang aktif dalam kegiatan OSIS dan Pramuka selama masa sekolah. Calon pendaftar harus memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan oleh panitia penerimaan mahasiswa baru Unesa. Tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, serta dokumen yang diperlukan dapat diakses secara lengkap melalui portal resmi universitas.
Informasi lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka Unesa 2026 dapat diperoleh melalui laman resmi penerimaan mahasiswa baru. Calon mahasiswa diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan mematuhi batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/pfoimp8jy.html
Artikel Terkait
3 Lansia Dipukuli dalam Perampokan Toko Emas Wonokromo
TeknologiTiga lansia di Kota Malang menjadi korban penganiayaan dan pencurian oleh seorang pelaku yang masuk dengan menjebol atap genteng rumah. Ketiga korban adalah UW (62), TA (62), dan TSG (70)....
Baca SelengkapnyaPrakiraan Cuaca Babel Rabu: Bangka Tengah Berudara Kabur
TeknologiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (19/3/2026) malam pukul 21. 00 WIB....
Baca SelengkapnyaLongsor Curug Subang, Dua Wisatawan Perempuan Ditemukan Tewas
TeknologiDua perempuan ditemukan tewas pada Sabtu (16/5/2026) siang, sehari setelah bencana longsor melanda. Tim SAR menemukan korban saat menyisir jalur longsoran dan melihat perlengkapan kosmetik milik korban terseret material longsor....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Adrian Khalif Rilis '2001x', Kisah Drama Hubungan Sulit Lepas
- Camat Seruyan Ditangkap saat Pesta Sabu dengan ASN
- Gempa 4,6 Guncang Sukabumi, Terasa Hingga Bandung Bogor
- Kantor Bupati Bulungan Kaltara Ludes Terbakar Hebat
- Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
- Wagub Erwan Ingatkan Bobotoh Larangan Masuk Lapangan
Artikel Terbaru
Iran Mulai Pemanasan Piala Dunia 2026 di Turki
Plh Wali Kota Tasikmalaya Dicky Candra Dirawat di RS
2 Guru PPPK Konawe Dinonaktifkan Usai Digerebek Istri
Citra Margaretha Utangi Sugiri Rp1,1 M Bunga 10 Persen
KY Tanggapi Aduan Nikita Mirzani Soal Dugaan Pelanggaran Etik
Dishub Palembang Razia: Pecat dan Potong Gaji 1 Tahun
Tautan Sahabat
- Hukum dan Niat Patungan Kurban Sapi Idul Adha
- KPK Periksa Dua Tersangka Korupsi Proyek Lamongan
- Wakapolri Dedi Prasetyo Pensiun, Alumni Akpol 1990
- Pemerintah Diminta Tata Ulang Aturan Kadar Nikotin-Tar
- Prabowo Kaget Verrel Bramasta Ternyata Keturunan Bali
- Kemendikdasmen Temukan 172 Dugaan Pelanggaran TKA
- Kejati Jakarta Tahan 3 Tersangka Pemerasan Proyek PU
- ReJO Respons Prabowo: Desa Tak Terdampak Gejolak Dolar
- Tuntutan 128 Halaman untuk 3 TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat