Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Teknologi848 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/pcopd31ox.html
Artikel Terkait
Ammar Zoni Dikawal Dua Kubu Pengacara ke Nusakambangan
TeknologiDualisme kuasa hukum mewarnai kasus Ammar Zoni setelah publik dihadapkan pada dua kubu pengacara yang mengklaim mendampingi aktor tersebut. Kubu pertama adalah Jon Mathias, kuasa hukum yang menangani perkara selama persidangan....
Baca SelengkapnyaKunci Jawaban IPAS Kelas 3 SD Halaman 33 Edisi Revisi
TeknologiBuku pelajaran IPAS kelas 3 SD/MI membahas materi budaya daerah sebagai salah satu topik utama. Budaya daerah mencakup kebiasaan, adat, tradisi, dan hasil karya masyarakat yang berasal dari suatu daerah tertentu serta diwariskan secara turun-temurun....
Baca SelengkapnyaMahasiswa Internasional UNAND Melonjak, Capai 1.590 Orang
TeknologiSebanyak 1. 590 calon mahasiswa asing tercatat mengikuti proses seleksi penerimaan di Indonesia....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 12 Kurikulum Merdeka
- Kunci Jawaban Informatika Kelas 7 Halaman 15 Merdeka
- Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 142
- Kuasa Hukum Erin Yakin Hadapi Kasus ART dan CCTV
- Mahasiswa Internasional UNAND Melonjak, Capai 1.590 Orang
Artikel Terbaru
BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
Kemenag Buka Simulasi TOEFL, TOAFL, Tes Skolastik BIB
Beasiswa Doktoral Unpad 2026 Dibuka, Ini Syaratnya
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Arsenal Juara Liga Inggris, Man City Tertahan di Bournemouth
Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 115 Kurikulum Merdeka
Tautan Sahabat
- Akta Pendirian Perseroda PAM Jaya Ditandatangani
- ESG Batu Bara: Laporan Hijau Bentrok Fakta Lapangan
- Usia Pesawat Bukan Satu-satunya Penentu Keandalan Penerbangan
- Hubungan Ekonomi Indonesia-Belarus Diperkuat Lewat Sektor Dagang
- Pemulung Sampah Sukses Suplai Dapur MBG
- Dolar Menguat, Harga Suku Cadang Otomotif Naik 20 Persen
- Indonesia Negara Paling Tahan Krisis Energi, Ini Faktornya
- Menhub Tanggapi Sinyal Hijau Sebelum Kecelakaan Kereta
- KAI Jual 504 Ribu Tiket Long Weekend, Yogyakarta Favorit
- Menteri Bappenas Dorong PTPN I Percepat Program Pangan Prabowo