Lokasi: Pendidikan >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Pendidikan5 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/pcece96lc.html
Artikel Terkait
Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
PendidikanPabrikan sepeda motor asal Jepang, Honda, mengajukan paten untuk teknologi kopling baru pada motor listrik yang dirancang untuk ajang kompetisi motorcross. Paten tersebut mengacu pada CR Electric Proto milik Honda dan menyoroti tuas kopling yang dipasang di setang kiri, meskipun motor tersebut sepenuhnya listrik....
Baca SelengkapnyaPemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
PendidikanPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
Baca SelengkapnyaSatpam Surabaya Tewas Dibunuh Rekan Kerja
PendidikanPolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes membenarkan penangkapan tersebut....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Ruang Perawatan Al Nassr Makin Sesak, Kondisi Memburuk
- Rico Waas Lapor Mendagri Berobat ke Luar Negeri Tanpa APBD
- Dubes Spanyol Temui Wali Kota Semarang Bahas Kerja Sama
- KKB Yahukimo Bunuh 8 Penambang, Kabur dari Lapas 2025
- Pengacara Bantah Sarwendah Pesugihan di Gunung Kawi
- Jateng-Jatim Waspada Hujan Sangat Lebat Kamis 21 Mei 2026
Artikel Terbaru
Bang Madit Islam KTP Target Haji Setelah Puluhan Kali Umrah
Pertumbuhan Sekolah Tak Seimbang dengan Kualitas Berpikir
Kakak Pemilik Home Industri Sabu Menangis Meratapi Nasib Adik
Manusia Silver Todong Pisau di Bali, Sosiolog Ungkap Motif Ekonomi
Satu Tahanan Kejari OKU Kabur Ditangkap, Dua Diburu
OPM Klaim Bunuh 8 Aparat, TNI Bantah Korban Warga Sipil
Tautan Sahabat
- Dokter Salah Diagnosis Hantavirus, Penumpang Kapal Kritis
- Iran Siap Gugat AS-Israel ke Pengadilan Internasional
- Menlu RI Serukan Reformasi Sistem Global di Forum BRICS
- Putin dan Xi Jinping Bertemu di Beijing
- Israel Darurat Kekurangan 12.000 Tentara, Perwira Senior Angkat Bicara
- Israel Klaim Lepas Bantuan Militer AS, Hubungan Netanyahu-Trump Retak
- 131 Meninggal Akibat Ebola di Kongo, WHO Khawatir Penularan Cepat
- Intelijen AS: 90% Fasilitas Rudal Iran Masih Beroperasi
- Mesir Perkuat Pertahanan Udara Arab Saudi, UEA, Kuwait
- Bursa Iran Dibuka Lagi, Inflasi Tembus 70 Persen