Lokasi: Teknologi >>

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi

Teknologi27 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi,<strong></strong> Afirmasi, Domisili, Mutasi

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.

Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • Ahmad Dhani Singgung Maia Estianty Soal Tudingan KDRT 20 Tahun

    Teknologi

    Ahmad Dhani kembali mengungkit isu rumah tangganya bersama Maia Estianty melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @ahmadhaniofficial. Pentolan Dewa 19 itu menyertakan potongan video lama podcast Maia dan dokumen yang disebut berkaitan dengan proses hukum dugaan KDRT di masa lalu....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya
  • Terra Drone Bantah Abaikan Keselamatan Kerja Karyawan

    Teknologi

    Wisnu menyampaikan pledoi dalam sidang kasus kebakaran gedung PT, menegaskan dirinya selalu bertindak berdasarkan standar operasional dan koordinasi dengan pengurus perusahaan. "Dalam menjalankan perusahaan, saya selalu berupaya dan bertindak berdasarkan standar operasional dan koordinasi bersama pengurus perusahaan yang lain dengan kapasitas dan pemahaman saya," ucap Wisnu di persidangan....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya
  • 3 Oknum TNI Gagal Bayar Rp5,8 Miliar, Digugat Perdata

    Teknologi

    Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin, menyatakan pihaknya siap mengajukan gugatan perdata jika restitusi Rp5,8 miliar tidak dipenuhi oleh para terdakwa dalam persidangan pidana. Restitusi itu diajukan secara tanggung renteng kepada Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru bersama 15 terdakwa lainnya di pengadilan negeri....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya