Lokasi: Kuliner >>

Syarat Daftar Telkom University Jakarta 2026, Seleksi Rapor

Kuliner5 Dilihat

RingkasanJalur TUJ memberikan kesempatan bagi siswa SMA, SMK, maupun MA untuk mendaftar kuliah hanya menggunakan nilai rapor tanpa harus mengikuti ujian tulis. Program seleksi ini dibuka khusus untuk pendaftaran di program studi yang tersedia di SITU....

Syarat Daftar Telkom University Jakarta 2026,<strong></strong> Seleksi Rapor

Jalur TUJ memberikan kesempatan bagi siswa SMA, SMK, maupun MA untuk mendaftar kuliah hanya menggunakan nilai rapor tanpa harus mengikuti ujian tulis. Program seleksi ini dibuka khusus untuk pendaftaran di program studi yang tersedia di SITU. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SITU Admission.

Melalui Jalur TUJ, calon mahasiswa dapat memilih hingga empat program studi dengan harga PIN pendaftaran sebesar Rp300 ribu. Pihak kampus juga menyediakan program Beasiswa Pintar dengan potongan hingga 100 persen bagi pendaftar yang memiliki nilai terbaik sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Tersedia juga promo diskon biaya pendaftaran sebesar 50 persen dengan menggunakan kode referral TUJ150. Promo tersebut berlaku hingga 10 Mei 2026 sehingga calon peserta dapat memanfaatkan potongan biaya sebelum masa promo berakhir.

Jalur ini menjadi alternatif bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tanpa mengikuti ujian tulis. Pengumuman hasil seleksi nantinya dapat dilihat langsung melalui aplikasi SITU Admission pada menu “Laporan Kelulusan”. Peserta disarankan untuk rutin memantau akun masing-masing agar tidak melewatkan informasi penting terkait hasil seleksi.

Tags:

Artikel Terkait

  • Kode Redeem ML Terbaru 12 Mei 2026 Gratis

    Kuliner

    Para pemain Mobile Legends berkesempatan mendapatkan berbagai item menarik, seperti skin packs, moonstones, trial cards, magic dust, dan skin fragments. Sebelum mengklaim, pemain harus memperhatikan batas waktu dan jumlah pemain yang tersedia....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Kuliner

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • AHY Puji Kepemimpinan Agung Nugroho di Demokrat Riau

    Kuliner

    AHY menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Agung dalam sambutannya, menilai perjalanan politik dari bawah hingga menjadi Ketua DPD Demokrat Riau dan Wali Kota Pekanbaru sebagai bukti kepercayaan masyarakat dan partai. "Jika hari ini Bung Agung kembali didaulat menjadi Ketua DPD Demokrat Riau, saya tentu senang....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya