Lokasi: Kesehatan >>

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Kesehatan58 Dilihat

RingkasanSeleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi....

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Seleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi.

Seleksi Mandiri UNS Jalur Kemitraan terdiri atas dua subjalur, dengan pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Panitia menegaskan bahwa biaya pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Jalur Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan dibuka untuk calon peserta yang memenuhi syarat umum, termasuk program studi yang hanya menerima mahasiswa dengan syarat tinggi badan tertentu. Setiap peserta bebas memilih program studi program sarjana atau program diploma.

Tags:

Artikel Terkait

  • Kebakaran Hutan Landa Afrika-Asia, El Nino Perparah Bencana

    Kesehatan

    Rekor suhu berpotensi kembali terpecahkan tahun ini, menyebabkan kekeringan luas sekaligus kebakaran hutan dengan dampak global yang signifikan. Para peneliti memperingatkan bahwa musim kebakaran global belum benar-benar memanas, namun awal yang sangat cepat ini, dikombinasikan dengan prakiraan cuaca ekstrem, meningkatkan risiko bencana....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • KSPI Tolak Aturan Outsourcing, Berlawanan Janji Prabowo

    Kesehatan

    Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing. KSPI menilai aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap Presiden karena memuat tiga poin kritis yang merugikan pekerja....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • Rupiah Tembus Rp 17.600, Pengrajin Tahu Tempe Kelabakan

    Kesehatan

    Pengrajin tahu dan tempe mulai kesulitan menyiasati lonjakan harga kedelai yang dipicu depresiasi rupiah, kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Eric Hermawan. "Di tingkat akar rumput, perajin komoditas pangan seperti tahu dan tempe sudah mulai kelabakan menyiasati harga kedelai domestik yang melambung jauh di atas harga internasional," ujar Eric kepada wartawan, Senin (18/5/2026)....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya