Lokasi: Berita >>
Verifikasi Rapor SPMB Jatim 2026 Dibuka Hari Ini
Berita37733 Dilihat
RingkasanProgram Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk lulusan SMP/MTs sederajat yang ingin melanjutkan ke SMA dan SMK negeri di Jawa Timur tahun ajaran 2026/2027 resmi dimulai dengan tahap verifikasi nilai rapor oleh calon murid baru pada 18 Mei 2026. Verifikasi nilai rapor ini berlangsung hingga 21 Mei 2026 melalui laman resmi, di mana nilai rapor semester 1 hingga semester 5 menjadi dasar seleksi pada beberapa jalur penerimaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tata-Cara-Verifikasi-Rapor-SPMB-Jatim-2026.jpg)
Program Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk lulusan SMP/MTs sederajat yang ingin melanjutkan ke SMA dan SMK negeri di Jawa Timur tahun ajaran 2026/2027 resmi dimulai dengan tahap verifikasi nilai rapor oleh calon murid baru pada 18 Mei 2026. Verifikasi nilai rapor ini berlangsung hingga 21 Mei 2026 melalui laman resmi, di mana nilai rapor semester 1 hingga semester 5 menjadi dasar seleksi pada beberapa jalur penerimaan.
Pendaftaran dibagi dalam empat tahap utama secara daring. Tahap pertama untuk Jalur Domisili SMA/SMK dibuka pada 11-12 Juni 2026. Tahap kedua diperuntukkan bagi Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba SMA/SMK pada 17-18 Juni 2026. Tahap ketiga khusus Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA pada 24-25 Juni 2026, sedangkan Tahap keempat untuk Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi. Verifikasi rapor menjadi perhatian penting bagi calon peserta didik karena kesalahan data nilai dapat memengaruhi proses seleksi nantinya.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/p46fej388.html
Artikel Terkait
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Aditya Ungkap Pesan Terakhir
BeritaMantan suami Irish Bella, Muhammad Ammar Akbar, resmi dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/4/2026). Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan Ammar terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram....
【Berita】
Baca SelengkapnyaApple Hadirkan Iklan di Apple Maps, Privasi Tetap Terjaga
BeritaApple menghadirkan iklan berbayar di aplikasi Apple Maps melalui pembaruan iOS 26. 5 dengan fitur baru bernama Suggested Places....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKode Redeem FC Mobile 13 Mei 2026: 1.000 Gems & 5 Juta
BeritaEA Sports merilis kode redeem terbaru untuk game FC Mobile yang memberikan hadiah berupa gems dan rank up bagi para manajer virtual. Para pemain yang ingin membangun tim impian tanpa harus melakukan top-up dapat segera mengklaim kode redeem melalui situs resmi EA di redeem....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Istri Sayat Leher Suami 17 Jahitan gegara Selingkuh Terbongkar
- Apple Berlakukan Aturan Baru untuk Aplikasi Judi Brasil
- LG Rilis Mesin Cuci AI 20 Kg, Tipe WashTower dan Top Loading
- Samsung Galaxy S26 Ultra Pecahkan Rekor Charging Android
- Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
- Apple dan Intel Kembali Jalin Kerja Sama
Artikel Terbaru
Curug Cileat Subang longsor, dua wisatawan tewas
LG Rilis Mesin Cuci AI 20 Kg, Tipe WashTower dan Top Loading
iOS 27 Hadirkan Fitur AI Canggih untuk Kamera
Google Hapus 28 Aplikasi Klaim Bisa Lihat Riwayat WA
Persib Bandung Segel Juara Liga 1 Usai Hasil Berbeda
Disney+ dan Hulu Dapat Tiga Fitur Baru Resmi
Tautan Sahabat
- 5 Jurus Jakarta Wujudkan Kesejahteraan, Fokus Pendidikan
- BMKG: Sebagian Jakarta Hujan Ringan Selasa, 12 Mei 2026
- Polisi Tangkap Penghalang Ambulans di Depok
- Model Dibegal di Tol Kebon Jeruk, Kritis
- DPRD DKI Minta Penanganan Begal Jakbar Tak Hanya Polisi
- Ledakan Tabung Gas di Tambora Jakbar, Lansia Terluka
- Polisi Limpahkan Berkas Kecelakaan Kereta Bekasi
- Pencuri Bersenjata Api Dibekuk Setelah 6 Kali Beraksi
- Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Pidana Serikat Pekerja
- Bisnis Motor Ilegal Raup Rp 26 Miliar Pakai KTP Warga