Lokasi: Berita >>

SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap

Berita39825 Dilihat

RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....

SPMB Bandung 2026: Jadwal,<strong></strong> Syarat, dan Ketentuan Lengkap

Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.

Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.

Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.

Tags:

Artikel Terkait

  • Viktor Gyokeres Garda Terdepan Mimpi Swedia Piala Dunia 2026

    Berita

    Swedia nyaris gagal lolos ke putaran final Piala Dunia 2026 setelah tampil di bawah ekspektasi selama babak kualifikasi. Beruntung, Swedia masih memiliki kesempatan tampil di Piala Dunia 2026 melalui jalur play-off setelah meraih kemenangan 3-1 atas Ukraina di semifinal dan melanjutkannya dengan kemenangan 3-2 melawan Polandia di final play-off....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Erin Eks Istri Andre Taulany Dipanggil DPR, Ingin Suaranya Didengar

    Berita

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI digelar di ruang rapat komisi tersebut untuk mendengar langsung kronologi dugaan penganiayaan yang dialami Herawati terhadap majikannya, Erin. Erin bersama tim penasehat hukumnya, Sunan Kalijaga, turut hadir dalam RDP sebagai tamu, bukan sebagai pihak yang dimintai keterangan....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah

    Berita

    Kuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....

    Berita

    Baca Selengkapnya