Lokasi: Gaya Hidup >>

UPI Buka Seleksi Mandiri Pakai Nilai UTBK 2026

Gaya Hidup3 Dilihat

RingkasanSeleksi Mandiri UPI berdasarkan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) menjadi alternatif bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Proses seleksi ini dilakukan secara mandiri oleh UPI dengan mempertimbangkan capaian nilai peserta yang dipetakan berdasarkan posisi minimum, maksimum, dan rerata nilai....

UPI Buka Seleksi Mandiri Pakai Nilai UTBK 2026

Seleksi Mandiri UPI berdasarkan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) menjadi alternatif bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Proses seleksi ini dilakukan secara mandiri oleh UPI dengan mempertimbangkan capaian nilai peserta yang dipetakan berdasarkan posisi minimum, maksimum, dan rerata nilai. Tujuannya adalah menyesuaikan kebutuhan kompetensi pada bidang studi yang dipilih.

Calon peserta Seleksi Mandiri UPI berdasarkan nilai UTBK SNBT 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan. UPI menetapkan ketentuan dalam proses pendaftaran yang mencakup jadwal seleksi. Biaya pendaftaran seleksi mandiri ini juga ditentukan berdasarkan nilai yang diperoleh peserta.

Nilai hasil UTBK SNBT 2026 dibandingkan dengan standar nilai minimum, maksimum, dan rerata pada program studi yang dipilih di UPI. Pengolahan nilai juga mempertimbangkan proporsi subtes sesuai kebijakan masing-masing program studi. Proses ini memastikan setiap calon mahasiswa mendapatkan penempatan yang sesuai dengan kompetensinya.

Tags:

Artikel Terkait

  • BYD Atto 1 STD Rp199 Juta, Target Pengguna EV Pemula

    Gaya Hidup

    Wuling Atto 1 menjadi pilihan mobil listrik kompak yang menyasar konsumen urban dan pengguna pertama kendaraan listrik di Indonesia. "Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan listrik yang praktis, efisien dan mudah digunakan dalam aktivitas sehari-hari terus berkembang," kata Eagle Zhao dikutip Jumat (15/5/2026)....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya
  • Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah

    Gaya Hidup

    Kuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya
  • Gideon Tengker Minta Nagita dan Caca Hubungi Dirinya

    Gaya Hidup

    Gideon Tengker melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terhadap mantan istrinya, Rieta Amilia, serta kedua putrinya, Nagita Slavina dan Caca Tengker, pada 24 Januari 2024 atas dugaan pemalsuan surat. Kasus yang bergulir sejak awal tahun itu menjadi sorotan publik setelah pihak Gideon Tengker resmi melaporkan ketiganya....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya