Lokasi: Hiburan >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Hiburan4278 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/of0jr12e2.html
Artikel Terkait
Wuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
HiburanWuling Motors memulai penjualan SUV 7-penumpang di Indonesia setelah sukses membukukan total surat pemesanan kendaraan (SPK) sebanyak 1. 000 unit....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaDPR Desak Prabowo Lobi Trump soal 9 WNI Disandera
HiburanSebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) kini ditangkap oleh militer Israel setelah dua WNI lainnya ikut diamankan dalam kapal Sadabad. Kesembilan WNI tersebut merupakan anggota Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang tergabung dalam misi GSF 2....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaPolisi Dukung Tembak Begal di Tempat, Anggota DPR Setuju
HiburanYanuar menyebut aksi pembegalan sebagai tindakan biadab yang dilakukan secara terang-terangan dan merugikan korban secara fisik maupun materil. "Dalam konteks HAM, ya tentu ini bukan soal tembak mati atau tidak mati....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Jennifer Coppen Umumkan Tanggal Nikah Sesuai Jadwal Justin Hubner
- Pakar Ingatkan Potensi Pencatutan Nama Atasan di Bea Cukai
- Prabowo Ungkap Menteri Laporkan Pemenang Tender 'Orang' PDIP
- Kabareskrim Polri Janji Tindak Tegas Anggota Narkoba
- Schaeffler Ekspansi Baterai EV Jangkau Pasar Kalimantan
- 50 Ucapan Idul Adha 2026 Penuh Doa untuk Medsos
Artikel Terbaru
PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Tanjung Priok
RUU Polri Dorong Profesionalisme dan Modernisasi Kepolisian
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus K3
Roy Suryo Sindir Polda Metro Soal Kasus Ijazah Jokowi
Setengah Langit - Idgitaf Ft Dere: Kunci Gitar Bahagia
36 Kapolda Terbaru: Mayoritas Lulusan Akpol 1994
Tautan Sahabat
- Pemenang BRI Debit Barcelona Terbang ke Spotify Camp Nou
- Cuaca Buruk Penyebab Padamnya Listrik di Sumatera
- Dolar Tembus Rp 17.701, Harga Energi Melonjak
- Prabowo: Ketahanan Pangan Kunci Kelangsungan Negara
- Sengketa Hotel Sultan: Ada Kepentingan Ambil Alih Bisnis
- IHSG Ambrol 3,37 Persen pada 21 Mei 2026
- RATU Resmi Akuisisi Blok Madura Strait, Portofolio Migas Bertambah
- Prabowo Kunjungi Kopdes Merah Putih, Sanggah Saingi Alfamart
- Rupiah Tembus Rp17.600, IHSG Merosot 4,26 Persen
- Prabowo Terbitkan PP BUMN Ekspor Tunggal Berantas Underinvoicing