Lokasi: Berita >>
SPMB Jateng SMA 2026: Jadwal, Syarat, dan Urutan Seleksi
Berita8921 Dilihat
RingkasanPemerintah Kota Surabaya membuka empat jalur masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi orang tua/wali. Selain memahami jadwal pendaftaran, calon peserta juga perlu mengetahui aturan kuota, sistem seleksi, serta dokumen yang wajib disiapkan agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran berlangsung....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JATENG-2026-53453454.jpg)
Pemerintah Kota Surabaya membuka empat jalur masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi orang tua/wali. Selain memahami jadwal pendaftaran, calon peserta juga perlu mengetahui aturan kuota, sistem seleksi, serta dokumen yang wajib disiapkan agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran berlangsung. Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengingatkan orang tua untuk memeriksa persyaratan secara cermat sebelum mendaftar di setiap jalur.
Setiap jalur memiliki kuota dan mekanisme seleksi berbeda. Jalur domisili menggunakan sistem zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta dari keluarga tidak mampu dengan bukti surat keterangan. Jalur prestasi menyeleksi berdasarkan capaian akademik dan non-akademik, sedangkan jalur mutasi orang tua/wali dikhususkan bagi anak yang orang tuanya pindah tugas ke Surabaya.
Calon peserta wajib menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, rapor, dan sertifikat prestasi jika mendaftar jalur prestasi. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi ppdb.surabaya.go.id. Kepala Dispendik Surabaya menegaskan bahwa verifikasi dokumen akan dilakukan secara ketat untuk mencegah kecurangan, dan pelanggaran dapat berakibat diskualifikasi peserta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/o2cdpl375.html
Artikel Terkait
Jaksa Kritik Vonis Bebas Oknum Polisi Aniaya Warga Majene
BeritaAM, anggota kepolisian, didakwa atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas, JPU Kejari Majene langsung merencanakan langkah banding....
【Berita】
Baca SelengkapnyaNadiem Dituntut 18 Tahun, Mahfud Serahkan Harapan ke Hakim
BeritaMahfud MD menyerahkan harapan penyelesaian kasus Chromebook kepada hakim setelah jaksa menyampaikan tuntutan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyadari tugas jaksa untuk membuat tuntutan tegas, namun proses pembuktian dinilainya aneh....
【Berita】
Baca SelengkapnyaCak Imin: Pelaku Kekerasan Seksual Pesantren Berkedok Kiai
BeritaCak Imin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran mondok gratis tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. "Kepada masyarakat, jangan mudah percaya dengan istilah mondok gratis, dengan istilah tanpa biaya tanpa dilakukan pengecekan," ujarnya....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Sule Bantah Tudingan Lempar Skrip ke Kru TV
KPK Temukan Potensi Korupsi di Operasional MBG
Narapidana Lapas Perempuan Bandung Dilatih Jadi Barista
Sosok Pertama Ungkap Jokowi Keliling Indonesia, NTT Tujuan Awal
Brandon Salim Bahagia Arsenal Juara Premier League
Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 1447 H/2026
Tautan Sahabat
- 3 Oknum TNI Gagal Bayar Rp5,8 Miliar, Digugat Perdata
- Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat dalam Sebulan
- Polisi Tangkap 4 Begal di Depan Pluit Village Jakarta
- Brimob Gagalkan Tawuran di 3 Lokasi, 18 Pemuda Diamankan
- Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu 32 Kg Jaringan Malaysia
- 1.500 Umat Hadiri Misa Kenaikan Yesus di Katedral
- Polisi Bongkar Peredaran 2 Kg Ganja di Cipinang, Satu Tersangka
- BMKG: Jakarta Berawan, Depok Hujan Jumat 22 Mei 2026
- Pelaku Jambret WN Polandia di Menteng Ditangkap, Damai
- Helita Digital: Kesiapan OPD Kunci Respons Aduan Masyarakat