Lokasi: Otomotif >>

SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA

Otomotif723 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....

SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA

SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.

Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.

Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Tags:

Artikel Terkait

  • Tim Cook Pastikan Ikut Kunjungan Trump ke China

    Otomotif

    Presiden Donald Trump dijadwalkan meninggalkan Washington pada 12 Mei 2026 dan akan bertemu dengan presiden sementara, demikian laporan 9to5Mac pada 11 Mei 2026 yang mengutip The New York Times. CEO Cisco Chuck Robbins sebelumnya masuk daftar awal delegasi, tetapi perusahaan menyatakan ia tidak dapat hadir....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • Senggolan Saat Joget Picu Oknum TNI Tembak Rekan di Kafe

    Otomotif

    Seorang anggota TNI berinisial RN (23) diduga menembak rekannya sesama oknum TNI hingga tewas di Cafe, Resto, Bar and Live Music Panhead, Palembang, pada Sabtu (16/5/2026) dini hari sekitar pukul 02. 40 WIB....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Otomotif

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya