Lokasi: Berita >>
SMA Al Hikmah IIBS Batu Resmi Jadi Sekolah IB Internasional
Berita5919 Dilihat
RingkasanSekolah berbasis pesantren resmi mengantongi status sebagai sekolah International Baccalaureate (IB). Pencapaian ini menjadi tonggak sejarah penting bagi sekolah dalam menghadirkan pendidikan berstandar dunia tanpa menanggalkan nilai-nilai keislaman dan pembentukan karakter kepemimpinan global....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SMA-Al-Hikmah-International-Islamic-Boarding-School-IIBS-3.jpg)
Sekolah berbasis pesantren resmi mengantongi status sebagai sekolah International Baccalaureate (IB). Pencapaian ini menjadi tonggak sejarah penting bagi sekolah dalam menghadirkan pendidikan berstandar dunia tanpa menanggalkan nilai-nilai keislaman dan pembentukan karakter kepemimpinan global. Jaringan ini dikenal luas memiliki standar akademik ketat, pendekatan belajar berbasis penyelidikan (inquiry-based learning), serta fokus pada kesiapan siswa menghadapi tantangan abad ke-21.
"Menjadi sekolah IB bukan sekadar mengejar pengakuan internasional. Ini adalah komitmen kami untuk menghadirkan pendidikan yang membentuk siswa menjadi pembelajar sepanjang hayat, berwawasan global, namun tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Islam," ujar Ahmad Fais dalam keterangannya. Ia menambahkan, langkah besar ini diharapkan membuka karpet merah bagi para siswa untuk mengakses perguruan tinggi top, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Lebih dari itu, kurikulum IB dipercaya bakal memperkuat ekosistem belajar yang memicu kemampuan berpikir kritis, komunikasi, kolaborasi, hingga kepedulian sosial tinggi pada diri siswa. Status baru ini mempertegas komitmen sekolah dalam menyiapkan generasi unggul berdaya saing global.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/nhykhxmlh.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Say No Tasya Viral TikTok Besar Kepala
BeritaTasya Kamila kembali menjadi sorotan setelah lagu lawasnya, "Say No", yang dirilis pada 4 November 2011, mendadak viral di TikTok sebagai latar konten lipsync dan video estetik. Lagu bergenre pop ceria ciptaan Cahyo "The Face" ini bercerita tentang penolakan terhadap lelaki buaya darat yang jago merayu, dan kini menjadi ekspresi percaya diri anak muda setelah 15 tahun berlalu....
【Berita】
Baca SelengkapnyaAS Percepat Persiapan Jaringan 6G untuk Masa Depan
BeritaPhoneArena melaporkan dalam artikel yang dipublikasikan pada 9 Mei 2026 bahwa salah satu frekuensi yang paling banyak dibahas untuk teknologi 6G adalah pita 7GHz. Frekuensi ini sebelumnya direkomendasikan dalam white paper yang dirilis kelompok 5G Americas pada Oktober 2024....
【Berita】
Baca SelengkapnyaGooglebook Laptop AI Gabungan Android ChromeOS Diumumkan
BeritaGooglebook hadir sebagai evolusi baru setelah era Chromebook yang diperkenalkan lebih dari 15 tahun lalu. Dengan kombinasi tersebut, pengguna dapat menjalankan aplikasi Android dari Magic Pointer, cukup dengan menggoyangkan kursor untuk memunculkan bantuan AI Gemini secara langsung di layar....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Forum BRICS India Jadi Panggung RI Pertegas Peran Aktif
- Apple dan Intel Kembali Jalin Kerja Sama
- DM Instagram Tak Terenkripsi, Privasi Pengguna Dipertanyakan
- Garmin Luncurkan Forerunner 70 dan 170, Ini Harganya
- Luka Modric Ungkap Jose Mourinho Buat Ronaldo Menangis
- Garmin Luncurkan Forerunner 70 dan 170, Ini Harganya
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Larangan Potong Kuku dan Rambut Jelang Kurban
- Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Kalemdiklat Polri
- KPK Sita 4 Mobil Mewah dari Rumah Sugiri Sancoko
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat
- PRIMA: Harkitnas 2026 Perkuat Indonesia Menuju Negara Kerakyatan
- Pemerintah Didorong Bertindak Bebaskan Aktivis dan Jurnalis
- Tujuh Jenazah WNI Korban Kapal Karam Dipulangkan
- KPK Periksa Crazy Rich Semarang Heri Black Kasus Bea Cukai
- Fahri Bachmi: Putusan MK Mutlak, Sikapi Edaran Jampidsus