Lokasi: Pendidikan >>
Unpad Buka Beasiswa Pascasarjana 2026, S2-S3 Tuntas 4 Tahun
Pendidikan32 Dilihat
RingkasanBeasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Beasiswa-Unggulan-Pascasarjana-Unpad-2026.jpg)
Beasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026.
BUPP 2026 dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul melalui percepatan pendidikan. Penerima beasiswa akan memperoleh sejumlah fasilitas pendanaan yang mencakup biaya kuliah, biaya hidup, serta tunjangan penelitian. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendapatkan bimbingan langsung dari promotor yang kompeten di bidangnya.
Persyaratan pendaftaran meliputi: Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing; lulusan program Sarjana atau Sarjana Terapan yang terakreditasi oleh BAN PT/LAM-PTKes; memiliki IPK minimal 3,25 bagi lulusan dari Perguruan Tinggi di Indonesia atau GPA minimal 3,5 skala 4 bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri; memiliki sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Pusat Inovasi Psikologi Universitas Padjadjaran; serta sertifikat English Language Test (ELT) UNPAD yang masih berlaku (maksimal 2 tahun) dengan nilai minimal 525, atau tes kemampuan Bahasa Inggris dari institusi resmi yang diakui UNPAD.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/nga6ujres.html
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Gandeng Rieke Diah Laporkan Hakim ke KY
PendidikanMahkamah Agung secara resmi menolak upaya kasasi yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga vonis terhadapnya kini berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara atas laporan pengusaha skincare, namun pada tingkat banding hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara....
Baca SelengkapnyaBYD Tanggapi Insentif EV Berbasis Nikel 2026
PendidikanPemerintah menyiapkan skema insentif baru untuk kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) yang akan mulai diterapkan pada Juni 2026. "Saya belum bisa memberi tanggapan karena belum ada informasi resmi terkait hal tersebut," kata Luther saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026)....
Baca SelengkapnyaBYD Atto 1 STD Rp199 Juta, Target Pengguna EV Pemula
PendidikanWuling Atto 1 menjadi pilihan mobil listrik kompak yang menyasar konsumen urban dan pengguna pertama kendaraan listrik di Indonesia. "Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan listrik yang praktis, efisien dan mudah digunakan dalam aktivitas sehari-hari terus berkembang," kata Eagle Zhao dikutip Jumat (15/5/2026)....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Julian Quinones Raih Sepatu Emas Liga Arab Saudi 2025/2026
- Panduan Merotasi Ban Mobil FWD dan RWD
- Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026
- Deus Touring Bali Satukan Ide Kreatif Berserakan
- BGN Evaluasi SPPG Gagal Capai Target 3B Penerima Manfaat
- Honda Patenkan Motor Trail Listrik Rasa Konvensional
Artikel Terbaru
BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Jawa Barat dan Sulut
IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
Geely Siap Luncurkan SUV Bensin Baru di Indonesia
Kunci Gitar Pelarian Keisya Levronka Mudah Dimainkan
Inverse 2026 Satukan Pecinta Otomotif dan Industri Kreatif
Tautan Sahabat
- Polisi Geledah Ponpes Ponorogo Usai Pimpinan Tersangka Pencabulan
- Mahasiswi Makassar Disekap Pria Kenalan dari Medsos
- Eks Perwira Polda Jateng Divonis 6 Tahun Penjara
- AKP Yohanes Bonar Tersangka Narkoba, Baru 5 Bulan Menjabat
- Sopir Bus Sugeng Rahayu dan Pemilik Warung Tewas
- Kronologi Wagub Sumbar Kecelakaan Tunggal di Solok
- Prakiraan Cuaca Sorong: Sebagian Berawan, Hujan Ringan
- Autopsi Mayat Wanita Serang Tergantung Temukan Kejanggalan
- KPAI: Kekerasan Anak di Daycare Terjadi di 5 Kota, Yogya Terbanyak
- Julukan Kampung Texas, Transaksi Narkoba 24 Jam Dijaga 'Sniper'