Lokasi: Olahraga >>
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 188 Kurikulum Merdeka
Olahraga1957 Dilihat
RingkasanIndonesia memiliki batas teritorial darat, laut, dan udara dengan sejumlah negara tetangga. Secara geografis, negara-negara yang secara teritorial berbatasan dengan Indonesia meliputi Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, India, dan Australia....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/siswa-sman-9-bandung-ujian-usbn-dengan-teknologi-smart-router_20190319_130503.jpg)
Indonesia memiliki batas teritorial darat, laut, dan udara dengan sejumlah negara tetangga. Secara geografis, negara-negara yang secara teritorial berbatasan dengan Indonesia meliputi Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, India, dan Australia.
Batas darat Indonesia hanya terdapat di Pulau Kalimantan dengan Malaysia (wilayah Sabah dan Serawak), di Pulau Papua dengan Papua Nugini, serta di Pulau Timor dengan Timor Leste. Sementara itu, batas laut Indonesia mencakup perairan dengan Singapura di Selat Singapura, Filipina di Laut Sulawesi dan Samudra Pasifik, serta Vietnam dan Thailand di Laut Natuna Utara.
Selain itu, Indonesia juga berbatasan maritim dengan India di Samudra Hindia (barat laut Aceh) dan dengan Australia di Laut Timor dan Samudra Hindia bagian selatan. Penetapan batas wilayah ini diatur dalam hukum internasional dan perjanjian bilateral yang mengukuhkan kedaulatan NKRI.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/mxiu0sk9d.html
Artikel Terkait
Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
OlahragaKesalahan memilih ban bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga taruhan nyawa. Data mencatat sekitar 10,7 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor kendaraan, termasuk insiden pecah ban....
【Olahraga】
Baca Selengkapnya6 Jet Tempur Rafale dan Radar Thales Perkuat TNI
OlahragaPresiden Prabowo Subianto menyerahkan puluhan alat utama sistem persenjataan (alutsista) kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (18/5/2026). Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan alutsista tersebut sangat strategis untuk memperkuat postur pertahanan udara Indonesia secara komprehensif....
【Olahraga】
Baca SelengkapnyaPegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas
OlahragaPosisi istimewa tersebut bukan lahir secara instan, melainkan buah dari konsistensi Pegadaian dalam membangun ekosistem bisnis emas selama 125 tahun, jauh sebelum regulasi bank emas resmi berkembang di Tanah Air. Transformasi Pegadaian terbukti menjadi katalis penting dalam mengubah perilaku investasi masyarakat....
【Olahraga】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Portugal Siap Wujudkan Mimpi Ronaldo Juara Piala Dunia
- KPK Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief soal Korupsi Haji
- Kemendiktisaintek Tangani Langsung Kasus Kekerasan Seksual Rektor
- 11 Terdakwa Pemerasan Kemnaker Dituntut 3-7 Tahun
- Lautaro Sejajar Legenda, Chivu Dua Kali Double Winner
- 20 Mei 2026 Hari Kebangkitan Nasional Indonesia
Artikel Terbaru
Profil Hugo Bross, Pelatih Father Figure Timnas Afrika Selatan
Ditjen Pas Konfirmasi Beasiswa S2 Ferdy Sambo dari STT Global Glow
Hari Kebangkitan Nasional 2026: Tanggal, Ucapan, dan Sejarah
BPJS Kesehatan Gandeng Koperasi Merah Putih untuk Layanan JKN
Prakiraan Cuaca Bali: Besakih Hujan Petir, 8 Wilayah Waspada
14 Jam Mewah Palsu Terpidana Asabri Dimusnahkan
Tautan Sahabat
- Desta Akui Kesal Saat Pertama Jumpa Ahmad Dhani
- Ahmad Dhani Akui Ingin Cerai, Respons Anak Disorot
- Kolaborasi Band Rock dan Heri Santoso Bangkitkan Musik Daerah
- Febby Carol Doakan Pernikahan Virgoun dan Lindi
- Sammy Simorangkir Gelar Konser 20 Tahun Karier Penuh Haru
- Aurel Eks JKT48 Menangis Gugup Perankan Karakter Era 1946
- Eva Manurung Bongkar Momen Inara Rusli Jenguk Anak Virgoun
- Jadwal TV Minggu: Youth Doctor JAK TV, Rumpi TRANS TV
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus ART
- Kuasa Hukum Sebut Itikad Insanul Fahmi di Kasus Mawa