Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Berita5132 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/maakndfcx.html
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Dibela Rieke, Reza Gladys: Langgar Kode Etik DPR
BeritaNikita Mirzani resmi berstatus terpidana setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan olehnya. Putusan tersebut membuat vonis terhadap Nikita berkekuatan hukum tetap....
【Berita】
Baca SelengkapnyaOnad Akui Trauma Usai Rehab, Butuh Bantuan Psikolog
BeritaOnad, mantan vokalis band Killing Me Inside, resmi bebas dari rehabilitasi pada 28 Januari 2026 setelah menjalani masa pemulihan selama tiga bulan di panti rehab Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Onad sebelumnya diamankan kepolisian di kediamannya pada 29 Oktober 2025 atas kepemilikan ganja dan ekstasi, lalu menjalani rehabilitasi sejak 4 November 2025....
【Berita】
Baca SelengkapnyaAyu Ting Ting Digandeng Pria Diduga Politisi, Ini Reaksinya
BeritaAyu Ting Ting terekam kamera netizen saat berjalan beriringan di bioskop bersama seorang pria. Foto tersebut menyebar di postingan akun X @99907i pada Kamis (14/5/2026)....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kasat Narkoba Kukar Datangkan Etomidate dari Medan
- Raffi Ahmad Borong 100 Kambing Kurban dari Fadil Jaidi
- Jadwal TV Rabu 13 Mei 2026: Lapor Pak! dan Cipung
- Ibunda Virgoun Tanggapi Kehamilan Lindi Fitriyana
- Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
- The Rings of Power Season 3 Rilis 11 November 2026
Artikel Terbaru
Cuaca Malang dan Batu Besok, Hujan Siang-Malam
Menggambar Bahasa Emosi Anak, Orang Tua Jangan Menghakimi
Jon Mathias Soroti Etika Krisna Murti sebagai Pengacara Ammar Zoni
Jennifer Coppen Cemburu Lihat Kamari Dekat dengan Kekasih
BYD Tanggapi Insentif EV Berbasis Nikel 2026
Ranty Maria dan Rayn Wijaya Akui Tak Tunda Momongan
Tautan Sahabat
- Menaker Yassierli: Kesejahteraan Pekerja dan Kinerja Industri Sejalan
- Prabowo Serahkan 6 Rafale dan Radar Canggih ke TNI
- Guru Besar IPB: Kawasan Hutan Wajib Dibuktikan Peta Tata Batas
- PKK Diminta Jadi Edukator Keamanan Pangan Laut
- MK Tolak Gugatan UU IKN, PSI Beri Tanggapan
- Formappi: Revisi UU Tipikor Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum
- Oditur Hadirkan Dua Dokter Spesialis Kasus Andrie Yunus
- Pembangunan Sekolah Rakyat Sumut Capai 57 Persen
- BNN Tangkap 31 Tersangka Narkoba di Operasi Saber Bersinar 2026
- Ketua Komisi II DPR Minta Juri LCC MPR Kalbar Di-blacklist