Lokasi: Hiburan >>

Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026

Hiburan9 Dilihat

RingkasanUniversitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring. Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan....

Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026

Universitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring.

Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan. Peserta dikenakan biaya pendaftaran yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk pihak kampus. Materi ujian UM setara dengan Materi UTBK-SNBT.

Calon peserta wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditetapkan. Panitia mengimbau calon mahasiswa untuk memperhatikan seluruh jadwal dan ketentuan agar proses seleksi berjalan lancar.

Tags:

Artikel Terkait

  • Jadwal Sprint MotoGP Catalunya 2026, Bagnaia Frustrasi

    Hiburan

    Para penggemar MotoGP bersiap menyaksikan sprint race yang berlangsung akhir pekan ini, sehari sebelum balapan utama. Balapan singkat pada hari ini menjadi kesempatan krusial bagi para pembalap untuk menambah poin dan memperbaiki posisi di klasemen sementara....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • Sosiolog Ungkap Motif Ekonomi Manusia Silver Todong Pisau

    Hiburan

    Polisi menangkap Andra Winata (26) asal Batujajar, Bandung setelah aksi penodongan terhadap pengguna jalan di kawasan Kuta, Kabupaten Badung viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di traffic light simpang Jalan Imam Bonjol dan Jalan Sunset Road pada Sabtu (16/5/2026)....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Hiburan

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya