Lokasi: Berita >>

Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026

Berita9 Dilihat

RingkasanUniversitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring. Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan....

Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026

Universitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring.

Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan. Peserta dikenakan biaya pendaftaran yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk pihak kampus. Materi ujian UM setara dengan Materi UTBK-SNBT.

Calon peserta wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditetapkan. Panitia mengimbau calon mahasiswa untuk memperhatikan seluruh jadwal dan ketentuan agar proses seleksi berjalan lancar.

Tags:

Artikel Terkait

  • Okupansi Perkantoran Segitiga Emas Jakarta Tembus 72 Persen

    Berita

    James Taylor, Kepala Riset JLL, menyatakan permintaan ruang perkantoran pada kuartal pertama lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini mencerminkan kepercayaan berkelanjutan di pasar sewa perkantoran Indonesia....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Ashanty dan Anang Berangkat Haji di HUT ke-15 Nikah

    Berita

    Ashanty dan Anang Hermansyah menjalani ibadah haji tahun ini dengan momen yang sangat istimewa karena bertepatan dengan pernikahan ke-15 mereka. Ashanty mengungkapkan perjalanan spiritual ke Tanah Suci terasa seperti bulan madu bersama sang suami....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Komisi III Nilai Laporan Erin Eks Andre Taulany Berlebihan

    Berita

    Erin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah mantan ART tersebut menyebarkan foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan milik Erin, ke media sosial tanpa izin. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti langkah hukum Erin dan menilai penggunaan UU PDP dalam kasus itu tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....

    Berita

    Baca Selengkapnya