Lokasi: Hiburan >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Hiburan23 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/lkrkeaec7.html
Artikel Terkait
Ayah di Bandung Sekap Anak dan Ancam Bakar Rumah
HiburanSeorang pria diduga menyekap tiga anak kandungnya sendiri karena enggan bercerai dengan sang istri. Peristiwa ini menjadi sorotan bahwa anak-anak kerap menjadi korban dari pertengkaran rumah tangga orang tua....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaGanda Malaysia Goh/Nur Dijagokan Juara Thailand Open 2026
HiburanGoh Sze Fei dan Nur Izzuddin mendapatkan kesempatan emas untuk meraih gelar juara di turnamen BWF World Tour Super 500 setelah sejumlah pasangan unggulan dunia memilih absen. Dari jajaran 10 besar ganda putra dunia, hanya tiga pasangan yang bakal tampil di turnamen tersebut....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaAnanda Mikola Pimpin MGPA, Mandalika Pusat Talenta Motorsport
HiburanAnanda Mikola resmi ditunjuk sebagai Presiden Direktur Mandalika Grand Prix Association (MGPA) pada Rabu (13/5/2026) sebagai bagian dari langkah restrukturisasi manajemen untuk memperkuat ekosistem motorsport Indonesia. Ananda menggantikan Priandhi Satria yang memimpin MGPA sejak 2022....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Terjemahan Lirik Ora Urus Toton Caribo Viral di TikTok
- Novak Djokovic Angkat Pelatih Baru Jelang Roland Garros
- Ginting Gagal Revans, Duel Saudara Hancur di Malaysia Masters 2026
- Mandalika Tunjuk Ananda Mikola Sebagai Direktur Utama
- Sertu MB Pelaku Pencabulan Bocah SD Akhirnya Tertangkap
- Pertemuan Dua Raja di 32 Besar Thailand Open 2026
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Jennifer Coppen Umumkan Tanggal Nikah Sesuai Jadwal Justin Hubner
- Jejouw Kepincut Mercedes Rp 8 M Harvel Moeis di Pameran Kejagung
- Brandon Salim Bahagia Arsenal Juara Premier League
- Film Children of Heaven Ingatkan Kesetaraan Belajar Anak
- Jennifer Coppen Cemburu Lihat Kamari dan Kekasih Justin Hubner
- Wardatina Mawa Bantah Video Syur, Kuasa Hukum Beri Komentar
- Ry Hyori Rilis 'Pacar Pacaran', Kisah Hubungan Tanpa Kepastian
- Calvin Dores Jual Mata demi Masa Depan Anak
- Pengacara Bantah Okin Punya Utang ke Rachel Vennya
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus Erin vs ART