Lokasi: Hikmah >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Hikmah91 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Garmin Luncurkan Forerunner 70 dan 170, Ini Harganya

    Hikmah

    Garmin resmi meluncurkan dua smartwatch terbaru, yaitu Forerunner 70 dan Forerunner 170 pada 12 Mei 2026 melalui situs resmi perusahaan. Kedua perangkat ini sama-sama mengusung layar AMOLED 1,2 inci dengan layar sentuh responsif serta desain lima tombol fisik khas Garmin....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Ahmad Dhani Bela Syifa Hadju soal Busana Dipersoalkan

    Hikmah

    Momen intim dalam resepsi pernikahan Syifa Hadju dan El Rumi di Bali pada Sabtu, 2 Mei 2026 menjadi perbincangan hangat di media sosial. Acara yang digelar santai di tepi pantai itu merupakan rangkaian penutup setelah keduanya melangsungkan akad nikah dan resepsi utama di Jakarta pada 26 April 2026....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Fitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita

    Hikmah

    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya