Lokasi: Bisnis >>
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 142
Bisnis859 Dilihat
RingkasanBuku Bahasa Indonesia Kelas 9 halaman 142 Kurikulum Merdeka karya Yeti Islamawati dan Maman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021 memuat latihan mengidentifikasi unsur tokoh dan latar dalam legenda. Latihan ini merupakan bagian dari Bab 4: Meneladani Pesan Moral dalam Legenda yang bertujuan membantu siswa memahami materi yang sedang dipelajari....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SISWA-SMP-BELAJAR-01.jpg)
Buku Bahasa Indonesia Kelas 9 halaman 142 Kurikulum Merdeka karya Yeti Islamawati dan Maman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021 memuat latihan mengidentifikasi unsur tokoh dan latar dalam legenda. Latihan ini merupakan bagian dari Bab 4: Meneladani Pesan Moral dalam Legenda yang bertujuan membantu siswa memahami materi yang sedang dipelajari.
Siswa diminta menyimak legenda terlebih dahulu, kemudian mengidentifikasi unsur tokoh dan latar menggunakan tabel yang telah disediakan. Beberapa bukti kutipan dari teks legenda antara lain: “Raja Sadik memimpin bersama istrinya, Ratu Gumira. Mereka sangat dicintai rakyat karena kebijaksanaan dan kebaikan hatinya.” Kutipan lain menyebutkan “Ratu Gumira menenangkannya seraya menyampaikan bahwa itu hanya mimpi semata.” serta “Ratu Gumira melahirkan seorang putra tampan yang diberi nama Pangeran Aditya.”
Latihan ini dirancang untuk memudahkan pekerjaan siswa dalam mengidentifikasi tokoh-tokoh seperti Raja Sadik, Ratu Gumira, dan Pangeran Aditya, serta latar tempat dan suasana yang tergambar dalam cerita legenda tersebut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/l044wirh2.html
Artikel Terkait
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Aditya Ungkap Pesan Terakhir
BisnisMantan suami Irish Bella, Muhammad Ammar Akbar, resmi dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/4/2026). Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan Ammar terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaArdhito Pramono Puji Davina Karamoy, Tanda Serius Nikah
BisnisArdhito Pramono mengaku masih ingin menikmati hubungan asmaranya dengan Davina tanpa terburu-buru membicarakan jenjang yang lebih serius. Pelantun lagu "Bitterlove" itu mengungkapkan bahwa hubungan yang dijalaninya bersama Davina saat ini membawa banyak energi positif dalam hidupnya....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Ungkap Ritual Pesugihan Gunung Kawi Seret Sarwendah
BisnisKuasa hukum Jordi Onsu, Chris, menegaskan kliennya hanya satu kali datang ke lokasi syuting Kakak Beradik Podcast. Chris menjelaskan kehadiran Jordi semata-mata untuk keperluan syuting podcast bersama Simon dan tidak ada kunjungan lain....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Ranty Maria dan Rayn Wijaya Akui Tak Tunda Momongan
- Fiersa Besari Cuma Minta Snack dan Buah untuk Rider Konser
- Luna Maya Bongkar Pembiayaan Rumah Tangga, Bantah Maxime Numpang Hidup
- The Rings of Power Season 3 Rilis 11 November 2026
- Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026
- Jam Session Musisi Top di Jazzscape Padukan Jazz dan Pesta
Artikel Terbaru
Iwet Ramadhan-Dave Hendrik Ingatkan Bahaya Stres Usai Stroke
Kuasa Hukum Bantah Sarwendah Ritual Pesugihan di Gunung Kawi
Aldi Taher Minta Maaf ke Dewi Perssik soal Klaim Anak
Afgan Cedera Pita Suara Akibat Terlalu Banyak Job
Iwet Ramadhan-Dave Hendrik Ingatkan Bahaya Stres Usai Stroke
Eva Manurung Tak Benarkan Virgoun Hamili Lindi Sebelum Nikah
Tautan Sahabat
- DJKI Luncurkan E-Pengaduan Perkuat Pelindungan KI
- 2 Jurnalis Republika Ditahan Tentara Israel di Gaza
- Klaim JHT dan JKP Melonjak, PDIP Peringatkan Dana BPJS
- Kapal Relawan Gaza Dicegat Israel, Ini Pesan Jurnalis Republika
- Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 1447 H/2026
- Nadiem Dituntut 18 Tahun, Mahfud Serahkan Harapan ke Hakim
- 98 Network Dukung Prabowo-Gibran Wujudkan Pemerataan Ekonomi
- 3 Oknum TNI Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana
- Golkar Dorong Diplomasi Kemanusiaan Usai Pembebasan 9 WNI
- Polisi Militer Periksa 21 Saksi Kasus Penembakan Pratu