Lokasi: Hikmah >>

Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Hikmah378 Dilihat

RingkasanUniversitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana....

Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka,<strong></strong> Ini Syaratnya

Universitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana. Setiap pendaftar dapat memilih paling banyak empat program studi.

Syarat usia maksimal 25 tahun menjadi batasan utama bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar. Lulusan dari tahun 2026, 2025, dan 2024 diperbolehkan mengikuti seleksi ini. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan akses bagi calon mahasiswa dari berbagai daerah.

Informasi lebih lanjut mengenai Jalur Mandiri Undana 2026 dapat diakses melalui portal resmi universitas. Calon pendaftar disarankan untuk memeriksa persyaratan dan jadwal secara berkala agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran.

Tags:

Artikel Terkait

  • Menlu Singapura Dukung RI Hadapi Krisis Energi

    Hikmah

    Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menekankan pentingnya koordinasi erat antara Indonesia dan Singapura di tengah ketidakpastian global, khususnya dalam menghadapi krisis Timur Tengah yang berdampak pada sektor energi dan ekonomi. Dalam pertemuan bilateral, Vivian menyatakan bahwa kedua negara harus saling mendukung untuk memastikan layanan esensial tetap berfungsi bagi rakyat masing-masing....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • KPK Periksa Crazy Rich Semarang Heri Black Kasus Bea Cukai

    Hikmah

    Heri Susanto, bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL), menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang melibatkan PT Blueray Cargo. Pemeriksaan pada hari ini merupakan hasil penjadwalan ulang agar proses penyidikan berjalan lancar....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank

    Hikmah

    Serka M Nasir dituntut hukuman lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan dan pembuangan mayat di Bekasi. Oditur Militer menyatakan Serka Nasir tidak terbukti secara sah melakukan dakwaan pertama, tetapi terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian korban....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya