Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Bisnis537 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/koow3tf7d.html
Artikel Terkait
Persib Wajib Waspada, Persijap Siap Rusak Pesta Juara
BisnisPersija Jakarta meraih kemenangan dramatis 2-1 atas PSM Makassar pada Minggu (17/5/2026) malam WIB, hasil ini membuat posisi Macan Kemayoran semakin kokoh di puncak klasemen. Di pertandingan lain, Borneo FC hanya mampu bermain imbang 0-0 di markas Persijap Jepara, hasil yang mengejutkan banyak pihak karena sepak bola selalu menghadirkan drama yang tak terduga....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaNadiem Jalani Operasi ke-5, Istri Mohon Doa
BisnisJaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara dalam sidang tuntutan pada Rabu (13/5/2026) kemarin. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara bagi Mantan CEO Gojek itu....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya11 Terdakwa Pemerasan Kemnaker Dituntut 3-7 Tahun
BisnisJaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan secara maraton terhadap para terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi instansional di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam. Jaksa meyakini seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi secara bersama-sama....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Elon Musk dan 17 Bos AS Temui Xi Jinping di China
Masyarakat Diajak Salurkan Kurban Tepat Sasaran di 3T
KPK Rilis Harta Prabowo Rp2 Triliun, Nihil Utang
Kurban Unta untuk 7 Orang, Ini Dalil dan Pendapat Ulama
Kompetisi Football City Battle Resmi Digelar Antar-Kota
Cak Imin Laporkan 1001 Pasar Rakyat dan SMK ke Prabowo
Tautan Sahabat
- PPI Jerman Gelar LDK 5.0 Perkuat Kepemimpinan Pelajar
- India Minta Jalur Bebas Hambatan di Selat Hormuz
- Arab Saudi Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Pertama Kali
- Iran Akui Ekonomi Lumpuh Akibat Perang, Infrastruktur Hancur
- India Siap Terima Sistem S-400 dari Rusia
- 41 Jenis Hantavirus, Virus Andes di Kapal Pesiar dan Indonesia
- Menlu Singapura dan Sugiono Bahas Krisis Energi di Jakarta
- Operasi Udara Israel Targetkan Pemimpin Tertinggi Hamas
- Drone Hizbullah Buat Tentara Israel Frustrasi dan Ketakutan
- Wabah Ebola Kongo-Uganda Ditetapkan sebagai Darurat