Lokasi: Hikmah >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Hikmah3634 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/kd2fvyxhs.html
Artikel Terkait
5.000 WNI Bekerja di Perusahaan Konstruksi Chitose, Hokkaido
HikmahPresiden perusahaan Jepang, Yuichi Taki, menyatakan tidak melihat dari negara mana pekerja berasal dan menegaskan bahwa pekerja Indonesia semuanya berkualitas serta mendapat penilaian baik di lapangan. Meskipun memiliki latar budaya dan bahasa berbeda, para pekerja disatukan oleh satu bahasa bersama yaitu bahasa Jepang yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaTuntutan 5 Tahun Penjara Noel Ebenezer Sesuai Pedoman KPK
HikmahJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara atas penerimaan uang pelicin senilai Rp 4,4 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Tuntutan ini menuai pertanyaan karena dianggap berat dibandingkan terdakwa lain yang menerima aliran dana puluhan miliar rupiah....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaSjafrie Sebut Syarat Indonesia Masuk Forum Board of Peace AS
HikmahSjafrie mengungkapkan Indonesia bersama sejumlah negara Arab menyampaikan syarat agar eksistensi Hamas tetap dijaga dan tidak terjadi aksi kekuatan fisik yang dapat menimbulkan korban sipil di Gaza. Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026)....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kode Redeem FC Mobile 12 Mei 2026, Klaim Gems Gratis
- BNN Tangkap 31 Tersangka Narkoba di Operasi Saber Bersinar 2026
- PDIP Minta Gibran Berkantor di IKN Agar Tak Mangkrak
- KPK Periksa 8 Saksi di Bangkalan Terkait Dana Hibah Jatim
- Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
- Purbaya Bela Ucapan Prabowo: Itu Hiburan Rakyat
Artikel Terbaru
Siklus 9 Tahun Hubungan Trump-Xi: Mesra KTT Lalu Perang Tarif
Hukum dan Niat Patungan Kurban Sapi Idul Adha
50 Ucapan Idul Adha 2026 Penuh Doa untuk Medsos
Rafale dengan Radar AESA dan Rudal Meteor Makin Mematikan
Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
Wakil Ketua DPR Ingatkan Homeless Media Patuhi Kode Etik
Tautan Sahabat
- JBP Lolos ke Semifinal AVC Champions 2026
- Jafar/Felisha Ikuti Jejak Ubed, Menang di Thailand Open
- 14 Pemain Timnas Voli Putra untuk AVC Nations Cup 2026
- Persaingan Men Elite Indonesian Downhill 2026 Diprediksi Panas
- Megawati Hangestri Samar di Deretan Pemain Asing Liga Voli Korea
- Ginting Akui Lambat Antisipasi Strategi Lawan di Thailand Open
- Megawati Main Semusim Penuh di Liga Voli Korea
- Drawing Malaysia Masters 2026: Ubed vs Lakshya Sen
- EVOS Kalah 0-2 dari NAVI di MPL ID S17
- Oleksandr Usyk dan Rico Verhoeven Rebut Status Raja Nil