Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Otomotif3 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/kbrb60c2m.html
Artikel Terkait
Deus Touring Bali Satukan Ide Kreatif Berserakan
OtomotifDeus Ex Machina Indonesia bersama XL Axiata menggelar city riding dari Taman Menteng, Jakarta Pusat menuju Kopikina, Kemang, Jakarta Selatan sebagai pemberhentian pertama fase perjalanan berikutnya. Aktivitas santai ini melintasi sejumlah ruas jalan Jakarta dan diramaikan Sunset Drive Club yang membawa deretan mobil roda empat terbaik mereka....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaMalaysia Masters 2026: 7 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar
OtomotifPertandingan di Axiata Arena, Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (20/5/2026), ditutup dengan kemenangan pasangan ganda campuran Amri/Nita yang sekaligus menjadi penutup perjuangan wakil Indonesia di babak 32 besar. Sebelumnya, sejumlah wakil Merah Putih telah lebih dulu memastikan tiket ke babak 16 besar....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaOleksandr Usyk dan Rico Verhoeven Rebut Status Raja Nil
OtomotifOleksandr Usyk akan menghadapi lawan yang bukan petinju biasa, melainkan legenda hidup kickboxing dunia Rico Verhoeven. Verhoeven memang nama baru di dunia tinju dan laga ini akan menjadi pertandingan pertamanya, namun anggapan itu akan sirna ketika penggemar melihat rekam jejaknya di dunia kickboxing....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Inverse 2026 Satukan Pecinta Otomotif dan Industri Kreatif
- Kompetisi Renang Internasional Kolam Pendek Segera Digelar
- Jojo Kalahkan Wakil Taiwan, Lolos ke Perempatfinal Malaysia Masters
- Novak Djokovic Angkat Pelatih Baru Jelang Roland Garros
- Ashanty Akui Mudah Menangis Jelang Ibadah Haji
- Megawati Bikin Followers Instagram Hyundai Hillstate Melonjak
Artikel Terbaru
Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
Putri KW Akui Beban Gregoria Kini Pindah ke Pundaknya
JBP Vs Zhaiyk di Semifinal AVC Champions League 2026
Tim Voli Wahana Kuningan Incar Gelar Juara U-19
Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
Rivan dan Nizar Resmi Mundur dari Timnas Voli Putra
Tautan Sahabat
- Bripka Abu Bakar Tertangkap Pesta Narkoba di Buru
- Prakiraan Cuaca Cirebon 18 Mei: Siang Cerah, Malam Hujan
- Resepsi Pengantin Bertepatan Laga Persib, Tamu Jakarta Kecewa
- Jaksa Kritik Vonis Bebas Oknum Polisi Aniaya Warga Majene
- Bidan ORP Praktik di Kontrakan, Bayi Titipan Belum Diambil
- Mahasiswi UIN Solo Dilecehkan Dosen saat Sidang Skripsi
- Atap Kelas MTs Muhammadiyah Sragen Roboh, Korban Dengar Kretek
- Longsor Curug Subang, Dua Wisatawan Perempuan Ditemukan Tewas
- Prakiraan Cuaca Bandung Raya: Barat Cerah, Kota Hujan
- Polwan Digerebek Berduaan, Polda Maluku Selidiki Kasus