Lokasi: Travel >>
Jadwal SPMB Tangsel 2026 TK SD SMP Dimulai Akhir Mei
Travel37571 Dilihat
RingkasanPendaftaran seleksi pertama jenjang TK dibuka pada 25-26 Mei 2026, sementara jenjang SD berlangsung pada 8-19 Juni 2026. Informasi tersebut dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @dikbudtangsel yang merilis jadwal lengkap SPMB TK, SD, dan SMP Negeri Tangsel 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PERUNDUNGAN-DI-SEKOLAH-Suasana-SMPN-19-Kota-Tangerang-Selatan.jpg)
Pendaftaran seleksi pertama jenjang TK dibuka pada 25-26 Mei 2026, sementara jenjang SD berlangsung pada 8-19 Juni 2026. Informasi tersebut dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @dikbudtangsel yang merilis jadwal lengkap SPMB TK, SD, dan SMP Negeri Tangsel 2026.
Rangkaian pendaftaran untuk jenjang SMP dijadwalkan menyusul setelah tahapan SD selesai. Masyarakat diimbau untuk mencermati setiap tanggal penting agar tidak terlewat dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru di wilayah Tangsel.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel. Calon peserta didik dan orang tua disarankan untuk selalu memantau pengumuman terbaru dari akun resmi @dikbudtangsel.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/kb2eivwi3.html
Artikel Terkait
Ansarallah Curiga Trump Tolak Respons Iran Usai Telepon Netanyahu
TravelPresiden Amerika Serikat Donald Trump menolak tanggapan Iran atas proposal negosiasi nuklir yang disampaikan melalui mediator Pakistan. Penolakan itu terjadi setelah Trump melakukan panggilan telepon dengan Perdana Menteri Pakistan....
【Travel】
Baca SelengkapnyaPrakiraan Cuaca Sulsel 19 Mei 2026: Mayoritas Hujan
TravelBMKG memprakirakan sejumlah daerah di Sulawesi Selatan berpotensi mengalami hujan sedang pada Senin (18/5/2026) pukul 18. 03 Wita....
【Travel】
Baca SelengkapnyaPemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
TravelPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Bagnaia Gagal, Martin Bawa Aprilia Cetak Sejarah MotoGP Prancis
- Remaja Bogor Tewas Digigit Mainan Ular Berbisa, Viral
- Indri Wahyuni Juri LCC MPR Soroti Artikulasi, Harta Rp4 M
- Dishub Palembang Razia: Pecat dan Potong Gaji 1 Tahun
- Kunci Gitar Say No Tasya Viral TikTok Besar Kepala
- Prakiraan Cuaca Papua Barat: Kaimana dan Fakfak Berawan Tebal
Artikel Terbaru
Sony Resmi Rilis Jadwal Peluncuran Xperia 1 VIII
Patricia Telepon Keluarga dan Share Lokasi Sebelum Tewas Terjebak Api
Anak Perwira Polisi Pembuat Lomba Rasis Rp100 Ribu
KKP Sespimmen Polri Bahas Strategi Kepemimpinan Global di Mataram
WhatsApp Rilis Incognito Chat dengan Meta AI
Istri Sayat Leher Suami 17 Jahitan gegara Selingkuh Terbongkar
Tautan Sahabat
- Menkes Budi Dilaporkan ke Polda Metro soal Gelar Palsu
- DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027, Prabowo Hadir Besok
- Menteri UMKM Salut SMAN 1 Pontianak soal Polemik LCC
- KPK Sita Ponsel Pengusaha Pacitan Citra Margaretha
- Puasa Arafah bagi yang tak berhaji: hukum, niat, keutamaan
- Lelang Tas Mewah dan Perhiasan Sandra Dewi Raup Ratusan Juta
- Gus Miftah: Judi Online, Bullying, Kekerasan Seksual Jangan Dianggap Sepele
- Polisi Diminta Tembak Begal di Tempat, Indonesia Darurat
- KPK Periksa 8 Saksi Pemerasan Bupati Tulungagung
- Istri Rismon Sianipar Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi