Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Bisnis677 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/jmlb2ossf.html
Artikel Terkait
DM Instagram Tak Terenkripsi, Privasi Pengguna Dipertanyakan
BisnisMacRumors melaporkan pada 8 Mei 2026 bahwa Meta berencana mengubah kebijakan enkripsi pada fitur Direct Message (DM) di platformnya. Perubahan ini membuat isi percakapan yang dikirim melalui DM berpotensi dapat diakses oleh pihak tertentu, termasuk untuk kepentingan pengembangan algoritma iklan dan pelatihan chatbot kecerdasan buatan....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin Tak Pernah Cantumkan Gelar Ir dan Drs
BisnisKemenkes RI menerbitkan Surat Edaran nomor 2 tentang aturan penulisan nama Menteri Kesehatan dalam naskah dinas dan dokumen resmi. Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Desember 2022 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal ini mengatur tata cara penulisan untuk dokumen yang ditandatangani secara basah (manual) maupun elektronik....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaIndang Maryati Tolak Final Ulang LCC Empat Pilar
BisnisSMAN 1 Pontianak resmi menyatakan mundur dari babak ulang final Lomba Cerdas Cermat (LCC) yang direncanakan oleh MPR RI. Keputusan ini dipicu polemik penilaian juri yang dinilai tidak konsisten dalam babak final sebelumnya....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Instagram Rilis Fitur Instants, Mirip Snapchat
- Jurnalis Republika Kirim Video SOS Sebelum Ditangkap Israel
- 5 WNI Ditahan Israel, GPCI Minta Bantuan MPR
- Noel Ebenezer Jalani Sidang Tuntutan Korupsi K3
- Terjemahan Lirik Woman John Lennon: Ungkapan Emosi Campur Aduk
- DPR Panggil BI, Desak Stabilkan Rupiah Segera
Artikel Terbaru
Jepang Sorot Manipulasi AI Global dengan Situs Berita Palsu
Harta Teddy Indra Wijaya Tembus Rp20 Miliar
Nadiem Jalani Operasi ke-5, Istri Mohon Doa
Prabowo Diminta Hidayat Lobi Trump Bebaskan 5 WNI
Skenario Persis Solo Bertahan: Madura United Dilarang Menang
Menteri P2MI Canangkan Gerakan Nasional Migran Aman
Tautan Sahabat
- Rico Waas Berobat ke Luar Negeri, Klaim Tak Pakai APBD
- Puluhan Ibu Rumah Tangga di Yogya Ikuti Pelatihan Kuliner Digital
- Warga Bongkar Kiai Ashari Punya Bekingan, Diusir Tapi Balik
- Prakiraan Cuaca Ternate Jumat: Hujan Ringan Dominan
- Remaja Bogor Tewas Digigit Mainan Ular Berbisa, Viral
- Polisi Tangkap Pria di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua Hingga Tewas
- 2 Anggota TPNPB Tewas Baku Tembak dengan Aparat di Dekai
- Rumah Bersejarah dr Sardjito di Yogya Dilego ke Pengembang
- UMKM Ekraf Bali Bisa Pakai Sertifikat HKI untuk Pinjam KUR
- Ramalan Weton Rabu Pahing 20 Mei 2026: Jodoh & Rezeki