Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Berita8172 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/jffzedf0j.html
Artikel Terkait
Clara Shinta Bongkar Isi Perjanjian Pranikah Larang Suami
BeritaKlausul larangan suami atau istri berkomunikasi dengan lawan jenis menjadi sorotan dalam sidang cerai Clara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kuasa hukum Clara, Moh....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPolisi Selidiki Dugaan Child Grooming di SMK Letris
BeritaYayasan menonaktifkan sementara kepala sekolah yang diduga terlibat kasus tertentu demi menjaga transparansi selama proses pemeriksaan internal berlangsung. Pihak yayasan dalam keterangan tertulis yang diterima TribunTangerang....
【Berita】
Baca SelengkapnyaWarga Pasir Jaya Bogor Tewas Digigit Ular Weling
BeritaSeorang pemuda berinisial UZS (21) tewas setelah dipatuk ular saat bermain dengan reptil tersebut di kawasan sawah Landbow, Kelurahan Pasir Jaya, pada Selasa malam (12/5/2026) sekitar pukul 23. 00 WIB....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Insanul Fahmi Santai Hadapi Hukum Jika Laporan Tak Dicabut
- Brimob Bersenjata Jaga Markas Judi Online Hayam Wuruk
- Jakarta Targetkan 100 Persen Air Bersih pada 2029
- Ayah di Tambun Cabuli Anak, Modus Edukasi Seksual
- Nicolas Cage Jadi Spider-Noir, Tayang 27 Mei 2026
- Keringanan PBB-P2 2026 Dorong Warga Jakarta Lunasi Pajak
Artikel Terbaru
Manchester City Pangkas Jarak dari Arsenal Usai Bantai Palace
Wakil Ketua DPRD Minta Dinas LH Koordinasi dengan Pusat Atasi Sampah
Polisi Gagalkan Balap Liar dan Pesta Miras di Tangsel
SMAN 112 Jakarta Perkuat Mitigasi Dua Tahun Pascakebakaran
Eks ART di DPR Minta Anggota Dewan Tak Pilih Kasih
Pramono Klaim Jakarta Kota Teraman Nomor Dua ASEAN
Tautan Sahabat
- Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
- Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
- Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
- Raim Laode Rilis Kunci Gitar Babak Terakhir
- Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
- Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
- Kunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
- Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
- Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
- Lirik Lagu 405 Justin Bieber: Loving On Me