Lokasi: Travel >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Travel76565 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ict12m46a.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
TravelLagu Aku Cinta Kau dan Dia masuk dalam album Ideologi, Sikap, Otak yang dirilis pada tahun 1998. Lirik lagu ini menceritakan tentang seseorang yang terjebak dalam perasaan cinta kepada dua orang sekaligus....
【Travel】
Baca SelengkapnyaDokter Forensik Dicecar Soal Waktu Kematian Korban
TravelPemeriksaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026), berfokus pada penentuan apakah korban masih hidup atau sudah meninggal saat dibuang oleh para terdakwa. Dalam persidangan, dr....
【Travel】
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 3 Pengedar Obat G di Bekasi, Sita Ratusan Butir
TravelUnit 2 Sub 4 mengamankan tiga orang terduga pelaku dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Karang Bahagia dalam operasi pemberantasan narkoba. Aksi pertama dilakukan petugas sekitar pukul 12....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Eksperimen AI Kafe di Swedia Berakhir Kacau
- Warga Pasir Jaya Bogor Tewas Digigit Ular Weling
- Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KRL di Lenteng Agung
- Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat dalam Sebulan
- Googlebook Laptop AI Gabungan Android ChromeOS Diumumkan
- Polisi Bekasi Tangkap Pengedar, Sita Ratusan Hexymer dan Tramadol
Artikel Terbaru
Persaingan Degradasi Liga Spanyol Makin Panas, Sevilla Terancam
Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung, Dua Tewas
1.500 Umat Hadiri Misa Kenaikan Yesus di Katedral
Polisi Intai Markas Judol WNA di Hayam Wuruk Tanpa Identitas
Hillstate Yakin Penuh Megawati, Cedera Bukan Masalah
Bocah Tenggelam di Ciliwung Ditemukan Tersangkut Sampah Jaksel
Tautan Sahabat
- Ilmuwan Ungkap Alasan Nyamuk Pilih Target Gigitan
- Kemenkes: Hantavirus di Indonesia Ada Sejak 1991
- 1,2 Juta Anak Alami Wasting, GTM dan Picky Eater Disorot
- WNA di Jakarta Kontak Erat dengan Pasien Hantavirus
- DPR Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi Puncak Haji
- Puan Khawatir Hantavirus Meluas, Minta Antisipasi Pemerintah
- Yani Panigoro Peringatkan Bahaya TBC di Daerah Padat
- Kabut Abu-abu Ancam Kesehatan Warga Jabodetabek
- Kemenkes: PHBS Kunci Tangkal Ancaman Hantavirus
- Menkes: Tanpa Transformasi Digital, Layanan Kesehatan Bermutu Mustahil