Lokasi: Teknologi >>
Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat
Teknologi46738 Dilihat
RingkasanJalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-airlangga-unair.jpg)
Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya. Pendaftar jalur mandiri ini wajib memiliki nilai UTBK-SNBT 2026.
Pendaftaran Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 dibuka mulai 11 Mei hingga 8 Juni 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.unair.ac.id. Sebelum mengisi formulir pendaftaran online, calon pendaftar diwajibkan memiliki akun pendaftaran yang akan digunakan sebagai login ke dalam Sistem Pendaftaran Online Universitas Airlangga.
Simak persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 selengkapnya di bawah ini. Informasi lebih detail mengenai prosedur dan ketentuan dapat diakses melalui portal resmi universitas.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/hfa35thku.html
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Cekcok di Kamar Sebelum Pembunuhan di Kebumen
TeknologiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat 58,75 persen kasus kekerasan menimpa korban di lingkungan rumah. Pada tahun 2025, Kementerian PPPA melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) mencatat lebih dari 25 ribu kasus dengan 26 ribu korban....
Baca SelengkapnyaKebakaran Mal Manado, Satu Korban Tewas Terjebak di Lantai Atas
TeknologiPricilia Tamawiwy menjadi satu-satunya korban meninggal dunia dari lima orang yang terjebak di lantai 3 gedung tersebut. Empat korban lainnya yang seluruhnya pria berhasil selamat tanpa mengalami luka bakar dan saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara....
Baca SelengkapnyaPemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
TeknologiPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Ahmad Dhani Ogah Nongkrong Bareng Desta, Gading, Andre
- Prakiraan Cuaca Sulbar 21 Mei: Mamuju Berawan, Mamasa Hujan
- Pimpinan Ponpes Ponorogo Tersangka Cabuli 11 Santri
- Bus Hantam Warkop Banyumas, Sopir dan Pemilik Warung Tewas
- Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
- Prakiraan Cuaca Papua Barat: Hujan Ringan-Sedang di Arfak
Artikel Terbaru
Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
Kasus Hantavirus di Kalbar, Pasien Sakit Bawaan Meninggal
Anton Cabut Pernyataan Pelaku TNI Usai Anak Ditembak
Pekerja Tambang Emas Yahukimo Tewas, OPM Diduga Pelaku
Messi 12 Gol di MLS 2026, Tempel Ketat Puncak Top Skor
Sertu MB Pelaku Pencabulan Bocah SD Akhirnya Tertangkap
Tautan Sahabat
- Pakar Sebut Prabowo Tak Paham Soal Investasi Desa
- Masyarakat Sipil Kritik Demokrasi Indonesia di Peringatan Reformasi
- Terdakwa Ibrahim Pejamkan Mata Sebelum Vonis Chromebook
- KPK Geledah Rumah Pengusaha Citra Margaretha Terkait Sugiri
- 50 Ucapan Hari Reformasi 21 Mei 2026 Penuh Makna
- BGN Minta Waspada Penipuan Modus Jual-Beli Lokasi SPPG
- Mantan ART Erin Taulany Cerita Dipukul dan Ditendang Majikan
- Korlantas Luncurkan SIM Digital dan ETLE Drone di 2026
- DPD Dorong Pembentukan Kabupaten Tompotika di Sulteng
- Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara