Lokasi: Kuliner >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Kuliner59 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/hdvkbf2hh.html
Artikel Terkait
Jon Mathias Soroti Etika Krisna Murti sebagai Pengacara Ammar Zoni
KulinerUsai mendapatkan vonis hukuman, pihak Ammar memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Terkait penunjukkan pengacara baru, kuasa hukum Ammar, Jon, menyatakan bahwa secara etika, pengacara baru seharusnya berkomunikasi dengan timnya jika benar ditunjuk sebagai penasihat hukum Ammar....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaKeluarga Ilham Pradipta Kecewa Tuntutan 4-12 Tahun TNI
KulinerKeluarga korban Mohamad Taufan menyatakan belum puas dengan tuntutan oditur militer terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana. Kopda Feri Herianto dituntut pidana pokok penjara selama 10 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, sementara Serka Frengky Yaru dituntut pidana pokok penjara selama 4 tahun....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaNiat Puasa 10 Hari Sebelum Idul Adha Lengkap
KulinerRasulullah SAW tidak pernah meninggalkan empat amalan utama selama hidupnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Hafshah RA. Keempat amalan tersebut menjadi teladan penting bagi umat Muslim, terutama dalam menyambut bulan Dzulhijjah....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Durasi Karantina Hantavirus: Ini Penjelasan Lengkap
- DPR Desak Pemerintah Bebaskan Dua Jurnalis Republika dari Israel
- BGN Minta Waspada Penipuan Modus Jual-Beli Lokasi SPPG
- 30 Link Banner Idul Adha 2026 Siap Edit
- Alyssa Daguise Murka Nama Putrinya Jadi Candaan
- Mantan ART Erin Taulany Cerita Dipukul dan Ditendang Majikan
Artikel Terbaru
Kejagung Tangkap Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman Nonaktif
Jokowi Keliling Indonesia, Siap Kembali ke Panggung Politik
Agenda Jokowi Keliling Indonesia, Yunarto Sebut Untungkan PSI
Menkomdigi: Penipu Catut Nama Anggota DPR Minta Sumbangan
Prabowo Serahkan Alutsista Pesawat Tempur dan Misil ke TNI
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus K3
Tautan Sahabat
- Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Korea Terus Meningkat
- IBC Usul Insentif EV Berbasis Komponen Baterai untuk Hilirisasi
- Pedagang Jaksel Ogah Jual Minyakita karena Mahal dan Langka
- IHSG Anjlok, Investor Bereaksi Negatif ke Pernyataan Prabowo
- Pemerintah Patok Harga Ekspor Emas 150.555 Dolar AS
- Emas Antam Stagnan di Rp2.839.000 per Gram Hari Ini
- Rupiah Anjlok ke Rp 17.529 per Dolar AS, Rekor Terburuk
- Rupiah Ambrol, Dolar AS Tembus Rp17.750 di Money Changer
- Mendag Beri Sinyal Harga Minyakita Naik
- Prabowo Sampaikan KEM PPKF 2027 di Paripurna DPR Besok