Lokasi: Travel >>
Verifikasi Rapor SPMB Jatim 2026 Dibuka Hari Ini
Travel9486 Dilihat
RingkasanProgram Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk lulusan SMP/MTs sederajat yang ingin melanjutkan ke SMA dan SMK negeri di Jawa Timur tahun ajaran 2026/2027 resmi dimulai dengan tahap verifikasi nilai rapor oleh calon murid baru pada 18 Mei 2026. Verifikasi nilai rapor ini berlangsung hingga 21 Mei 2026 melalui laman resmi, di mana nilai rapor semester 1 hingga semester 5 menjadi dasar seleksi pada beberapa jalur penerimaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tata-Cara-Verifikasi-Rapor-SPMB-Jatim-2026.jpg)
Program Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk lulusan SMP/MTs sederajat yang ingin melanjutkan ke SMA dan SMK negeri di Jawa Timur tahun ajaran 2026/2027 resmi dimulai dengan tahap verifikasi nilai rapor oleh calon murid baru pada 18 Mei 2026. Verifikasi nilai rapor ini berlangsung hingga 21 Mei 2026 melalui laman resmi, di mana nilai rapor semester 1 hingga semester 5 menjadi dasar seleksi pada beberapa jalur penerimaan.
Pendaftaran dibagi dalam empat tahap utama secara daring. Tahap pertama untuk Jalur Domisili SMA/SMK dibuka pada 11-12 Juni 2026. Tahap kedua diperuntukkan bagi Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba SMA/SMK pada 17-18 Juni 2026. Tahap ketiga khusus Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA pada 24-25 Juni 2026, sedangkan Tahap keempat untuk Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi. Verifikasi rapor menjadi perhatian penting bagi calon peserta didik karena kesalahan data nilai dapat memengaruhi proses seleksi nantinya.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/h28xmxdfd.html
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bantah Sarwendah Ritual Pesugihan di Gunung Kawi
TravelSarwendah buka suara melalui tim kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi tegas terkait kabar kunjungannya ke Gunung Kawi. Abraham, selaku kuasa hukum, membantah keras jika kunjungan ibu tiga anak tersebut dikaitkan dengan ritual mistis demi kekayaan....
【Travel】
Baca SelengkapnyaPria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai Dua Grogol Jakbar
TravelSeorang pria tewas setelah diduga dikeroyok dan dilempar dari lantai dua tempat biliar di kawasan Weston/Pasar Grogol, Jakarta Barat. Peristiwa bermula dari keributan di lokasi yang kemudian berlanjut hingga ke lantai 2 Pasar Grogol....
【Travel】
Baca SelengkapnyaJambret Incar Wanita Usai Keluar ATM di Senayan
TravelDua pria berboncengan sepeda motor menjambret seorang ibu di lokasi kejadian. Pelaku diduga mengamati korban terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Listrik Padam Massal di Sumatera, Ini Daftar Wilayah Terdampak
- Pengunjung Ancol Sepi Saat Libur Kenaikan Yesus Kristus
- Imigrasi Buka Layanan Paspor di CFD Jakarta
- Pelaku Jambret WN Polandia di Menteng Ditangkap, Damai
- Kunci Gitar Ini Adalah Cinta Arsy Widianto Wijaya 80
- Ditpolairud Tangkap dan Lepas Liarkan 180 Ikan Napoleon
Artikel Terbaru
Aston Villa Pastikan Tiket Liga Champions, Liverpool Terancam
KA Jaka Tingkir dan Serayu Anjlok di Pasar Senen
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Maut Pasar Grogol
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Bersenpi di Tangerang
Schaeffler Ekspansi Baterai EV Jangkau Pasar Kalimantan
Polisi Ungkap Teror Pocong Tangsel Hanya Pengamen Cosplay
Tautan Sahabat
- Prakiraan Cuaca Cirebon: Hujan Malam Hari Senin
- Lapas Cilegon Sediakan Pojok Pelayanan Remisi dan PB
- Penjual Tempe di Pacitan Dirujuk Usai Disiram Air Keras
- Peternak Sapi Pati Batal Nikah, Calon Istri Kabur
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat Besok
- Kasat Resnarkoba Polres Kukar Tersangka Narkotika Etomidate
- 2 Ibu Hamil Ditandu 4 Jam ke RS Akibat Jalan Rusak Polman
- Bripka Arya Gugur Ditembak, Istri Kenang Sikap Romantisnya
- Hendra Pencuri Motor Ditangkap Polisi Usai Akad Nikah
- Eks Perwira Polda Jateng Divonis 6 Tahun Penjara