Lokasi: Pendidikan >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Pendidikan64 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/f552bq665.html
Artikel Terkait
Ry Hyori Rilis 'Pacar Pacaran', Kisah Hubungan Tanpa Kepastian
PendidikanPenyanyi Ry Hyori merilis lagu baru berjudul "Pacar Pacaran" yang diciptakan oleh musisi Posan Tobing pada Senin (18/5/2026). Lagu ini mengangkat fenomena hubungan tanpa status atau HTS (Hubungan Tanpa Status) yang kerap dialami anak muda masa kini....
Baca SelengkapnyaJorge Jesus Kritik Wasit di Laga Al Nassr vs Damac
PendidikanJorge Jesus menegaskan faktor wasit bisa menjadi salah satu penentu di laga yang mempertaruhkan gelar juara Liga Saudi. Al Nassr saat ini memimpin klasemen dengan 83 poin, unggul dua angka dari rival abadi Al Hilal yang mengoleksi 81 poin....
Baca SelengkapnyaJuventus Butuh Bantuan Tiga Tim untuk Lolos Liga Champions
PendidikanJuventus wajib mengalahkan Torino pada laga terakhir musim ini untuk menjaga asa ke Liga Champions, setelah kalah head to head dari Como dan tertinggal dua poin dari AC Milan serta AS Roma yang kini berada di zona aman. Skuad asuhan Thiago Motta harus menang mutlak di Stadio Olimpico Grande Torino dan berharap AC Milan, AS Roma, serta Como gagal meraih kemenangan di pekan pamungkas....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar SEKIP Ndarboy Genk: Restu Orang Tua
- Chelsea vs Man City Imbang 0-0, Guardiola Minta Kartu Merah
- Pep Guardiola Sindir Arsenal Usai Man City Juara Piala FA
- Kronologi Neuer Kembali ke Timnas Jerman Panggilan Nagelsmann
- Kunci Gitar SEKIP Ndarboy Genk: Restu Orang Tua
- Ronaldo Dipanggil Portugal ke Piala Dunia 2026, Pecah Rekor
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Polisi Militer Periksa 21 Saksi Kasus Penembakan Pratu
- Anggota TNI-Polri Aktif Dilarang Jadi Komisioner Komnas HAM
- Pengelolaan Hutan Butuh Kelestarian dan Kepemimpinan Kuat
- Oegroseno: Tim Hukum Jokowi Harus Baca UU
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- MK Tolak Gugatan UU LLAJ, Dorong Deteksi Kantuk Sopir
- TB Hasanuddin Sebut MRO AS di Kertajati Berpotensi Pangkalan Militer
- Noel Ebenezer Nilai Tuntutan 5 Tahun Penjara Dipaksakan
- Sidang Tuntutan 4 TNI Terdakwa Air Keras Andrie Yunus Besok
- Korlantas Andalkan ETLE, Tilang Manual Hanya 30 Persen