Lokasi: Hiburan >>
SMA Al Hikmah IIBS Batu Resmi Adopsi Kurikulum IB
Hiburan52 Dilihat
RingkasanSekolah berbasis pesantren secara resmi mengantongi status sebagai sekolah International Baccalaureate (IB). Pencapaian ini menjadi tonggak sejarah penting bagi sekolah dalam menghadirkan pendidikan berstandar dunia tanpa menanggalkan nilai-nilai keislaman dan pembentukan karakter kepemimpinan global....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SMA-Al-Hikmah-International-Islamic-Boarding-School-IIBS-3.jpg)
Sekolah berbasis pesantren secara resmi mengantongi status sebagai sekolah International Baccalaureate (IB). Pencapaian ini menjadi tonggak sejarah penting bagi sekolah dalam menghadirkan pendidikan berstandar dunia tanpa menanggalkan nilai-nilai keislaman dan pembentukan karakter kepemimpinan global. Jaringan IB dikenal luas memiliki standar akademik ketat, pendekatan belajar berbasis penyelidikan (inquiry-based learning), serta fokus pada kesiapan siswa menghadapi tantangan abad ke-21.
"Menjadi sekolah IB bukan sekadar mengejar pengakuan internasional. Ini adalah komitmen kami untuk menghadirkan pendidikan yang membentuk siswa menjadi pembelajar sepanjang hayat, berwawasan global, namun tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Islam," ujar Ahmad Fais dalam keterangannya. Ia menambahkan, langkah besar ini diharapkan membuka karpet merah bagi para siswa untuk mengakses perguruan tinggi top, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Lebih dari itu, kurikulum IB dipercaya bakal memperkuat ekosistem belajar yang memicu kemampuan berpikir kritis, komunikasi, kolaborasi, hingga kepedulian sosial tinggi pada diri siswa. Status IB ini sekaligus menegaskan komitmen sekolah dalam mencetak generasi pemimpin global yang berakar pada nilai keislaman.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/f2mdr2mgx.html
Artikel Terkait
Keadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
HiburanNadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaBagnaia Gagal, Martin Bawa Aprilia Cetak Sejarah MotoGP Prancis
HiburanMarco Bezzecchi nyaris sempurna menjalani balapan di Le Mans kali ini. Sayangnya ketika memasuki 3 lap terakhir, Bezzecchi gagal mempertahankan posisi pertama yang ia genggam sejak awal balapan....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaMegawati Bela Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026/2027
HiburanKOVO telah merilis jadwal kompetisi V-League musim 2026-2027 dengan turnamen pramusim KOVO Cup yang dibuka lebih dulu, namun hanya pemain lokal dari masing-masing tim yang boleh berpartisipasi. Aturan ini tidak bersifat mutlak karena jika ada desakan untuk memperbolehkan pemain asing bermain, tujuannya untuk mempercepat adaptasi tim....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Al Ghazali Jadi Ayah, El Rumi: Dulu Panggil Kakak
Thalita Petik Pelajaran Usai Kalah Rubber dari Ratchanok
Atlet Muda Dinov Siap Berlaga di YOG Dakar 2026
Leo/Daniel Juara Thailand Open, Pelatih Peringatkan Konsistensi
Cinta Brian Tunggu Isyarat Gisella Soal Rencana Nikah
Megawati Gabung Latihan Hyundai Hillstate Juli 2025
Tautan Sahabat
- Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Pidana Serikat Pekerja
- Pencuri Rumah Kosong di Pamulang Tangsel Diringkus Polisi
- Dokter RS Semanggi Dilaporkan Diduga Malpraktik Ring Jantung
- Ibadah Kenaikan Yesus di GPIB Immanuel, Jemaat Kagumi Cagar Budaya
- Toyota Avanza Terbakar di Tol Jagorawi Akibat Korsleting
- Polisi Tangkap Penghalang Ambulans di Depok
- Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung, Dua Tewas
- ART di Bekasi Ditangkap Curi Perhiasan Majikan karena Uang Gaib
- Pria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai 2 Grogol
- Polda Metro Tangkap 8 Begal, 5 Pelaku Masih Diburu