Lokasi: Properti >>

SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua

Properti7235 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....

SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi,<strong></strong> Domisili, Mutasi Orangtua

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.

Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.

Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.

Tags:

Artikel Terkait

  • Bripka Arya Gugur Ditembak, Istri Kenang Sikap Romantisnya

    Properti

    Yovita perlahan menemukan jawaban atas harapan yang ia ucapkan sejak awal, meski kepergian suaminya tetap meninggalkan luka mendalam. "Nyawa harus dibayar dengan nyawa, cuma tetap walaupun pelaku meninggal dunia tak bisa mengembalikan suami saya lagi," ujar Yovita saat ditemui di rumahnya di Jalan Mata Intan, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Sabtu (16/5/2026)....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Hukum Kurban dengan Kerbau dalam Islam, Ini Penjelasannya

    Properti

    Masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia juga menggunakan kerbau sebagai hewan kurban, meskipun hewan mamalia berkaki empat yang juga pemakan rumput ini termasuk dalam hewan ternak yang umum di Indonesia. Dalam syariat Islam, hewan yang diperbolehkan untuk kurban telah dijelaskan dalam sejumlah kitab fikih....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Pertemuan Dirjen Bea Cukai dengan Pemilik Bluray Terungkap

    Properti

    Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen serta pemilik PT Blueray, John Field, hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta yang terungkap dalam sidang kasus dugaan suap manipulasi impor barang dengan terdakwa tiga bos PT Mulanya. Hal itu disampaikan saksi Ocoy saat dihadirkan di persidangan jaksa KPK, di mana ia mengaku tidak mengetahui siapa yang menginisiasi pertemuan tersebut, hanya diperintahkan oleh mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen....

    Properti

    Baca Selengkapnya