Lokasi: Hikmah >>

SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap

Hikmah7 Dilihat

RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....

SPMB Bandung 2026: Jadwal,<strong></strong> Syarat, dan Ketentuan Lengkap

Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.

Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.

Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.

Tags:

Artikel Terkait

  • Cirebon Raya Ajukan Diri Tuan Rumah Muktamar ke-35 PBNU

    Hikmah

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon secara resmi mengajukan permohonan agar kawasan Cirebon Raya menjadi tuan rumah Muktamar NU ke-35. Permohonan itu disampaikan melalui surat kepada Ketua Panitia Muktamar NU ke-35, Syaifullah Yusuf, sebagai bentuk respons atas aspirasi kalangan Nahdliyin di wilayah Cirebon dan sekitarnya....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Olla Ramlan Rela Dipaket Bundling Bersama Tristan Molina

    Hikmah

    Olla dan Tristan kembali bermain bersama dalam sebuah project series setelah resmi berpacaran usai cinlok di project sebelumnya. Publik pun penasaran apakah pasangan ini mulai menyiapkan paket bundling agar bisa main bareng di project akting lainnya....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah

    Hikmah

    Kuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya