Lokasi: Gaya Hidup >>

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Gaya Hidup28219 Dilihat

RingkasanSeleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi....

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Seleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi.

Seleksi Mandiri UNS Jalur Kemitraan terdiri atas dua subjalur, dengan pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Panitia menegaskan bahwa biaya pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Jalur Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan dibuka untuk calon peserta yang memenuhi syarat umum, termasuk program studi yang hanya menerima mahasiswa dengan syarat tinggi badan tertentu. Setiap peserta bebas memilih program studi program sarjana atau program diploma.

Tags:

Artikel Terkait

  • Persib Bandung Segel Juara Liga 1 Usai Klasemen Terbaru

    Gaya Hidup

    Persib Bandung sukses mencuri tiga poin di markas PSM Makassar di Stadion BJ Habibie, Parepare setelah mengalahkan tuan rumah dengan skor 2-1. Kemenangan ini membuat Maung Bandung kokoh di puncak klasemen Liga 1 dengan koleksi 78 poin dari 33 pertandingan, unggul dua poin atas Pesut Etam dan semakin dekat dengan trofi juara....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya
  • Oknum Pengasuh Ponpes Ponorogo Cabuli 11 Santri, Viral

    Gaya Hidup

    Satreskrim Polres Ponorogo masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur yang dilakukan oleh seorang kiai di wilayah Jambon. AKP Imam Zaiful, Kasatreskrim Polres Ponorogo, menyatakan pihaknya telah mendampingi para korban dan memeriksa 11 saksi....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Gaya Hidup

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya