Lokasi: Travel >>
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 142
Travel198 Dilihat
RingkasanBuku Bahasa Indonesia Kelas 9 halaman 142 Kurikulum Merdeka karya Yeti Islamawati dan Maman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021 memuat latihan mengidentifikasi unsur tokoh dan latar dalam legenda. Latihan ini merupakan bagian dari Bab 4: Meneladani Pesan Moral dalam Legenda yang bertujuan membantu siswa memahami materi yang sedang dipelajari....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SISWA-SMP-BELAJAR-01.jpg)
Buku Bahasa Indonesia Kelas 9 halaman 142 Kurikulum Merdeka karya Yeti Islamawati dan Maman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021 memuat latihan mengidentifikasi unsur tokoh dan latar dalam legenda. Latihan ini merupakan bagian dari Bab 4: Meneladani Pesan Moral dalam Legenda yang bertujuan membantu siswa memahami materi yang sedang dipelajari.
Siswa diminta menyimak legenda terlebih dahulu, kemudian mengidentifikasi unsur tokoh dan latar menggunakan tabel yang telah disediakan. Beberapa bukti kutipan dari teks legenda antara lain: “Raja Sadik memimpin bersama istrinya, Ratu Gumira. Mereka sangat dicintai rakyat karena kebijaksanaan dan kebaikan hatinya.” Kutipan lain menyebutkan “Ratu Gumira menenangkannya seraya menyampaikan bahwa itu hanya mimpi semata.” serta “Ratu Gumira melahirkan seorang putra tampan yang diberi nama Pangeran Aditya.”
Latihan ini dirancang untuk memudahkan pekerjaan siswa dalam mengidentifikasi tokoh-tokoh seperti Raja Sadik, Ratu Gumira, dan Pangeran Aditya, serta latar tempat dan suasana yang tergambar dalam cerita legenda tersebut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ee491grn5.html
Artikel Terkait
Kroasia Umumkan 26 Pemain Piala Dunia 2026, Modric Kapten
TravelKroasia yang tergabung di Grup L bersama Inggris, Ghana, dan Panama menargetkan capaian lebih tinggi setelah finis ketiga di Piala Dunia 2022. Pelatih Zlatko Dalic mengandalkan kombinasi pemain berpengalaman dan talenta muda untuk memburu gelar juara dunia pertama bagi Vatreni....
【Travel】
Baca SelengkapnyaHP Hilang di Flyover Jatibaru Ditemukan Pedagang
TravelKapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengkonfirmasi ponsel milik Dyah berhasil ditemukan sekitar pukul 16. 30 WIB atau satu jam setelah korban melapor kehilangan....
【Travel】
Baca SelengkapnyaPolda Metro Gagalkan Peredaran Sabu 32 Kg Jaringan Malaysia
TravelSubdit 3 Ditresnarkoba mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial VAR (32) di Jalan Kirana Legacy, Cilincing. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunlavut dan Chen Yufei incar back to back Thailand Open
- Peredaran 100 Vape Etomidate di Tangerang Terbongkar
- Pramono Klaim Jakarta Kota Teraman Nomor Dua ASEAN
- Rano Karno Ingin JIS Seperti San Siro Milan
- Leo/Daniel Lolos Perempat Final Thailand Open 2026
- Dirut Terra Drone Minta Maaf, Minta Hukuman Ringan
Artikel Terbaru
Pakistan Jadi Payung Nuklir Saudi, Ribuan Pasukan Dikerahkan
Polisi Tangkap Pelaku Curi Paket di Cilincing, Satu Buron
Polisi Selidiki Viral Pencuri Motor Bersenpi di Duren Sawit
480 Polisi Amankan HUT GRIB Jaya Ke-15 di GBK
Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
Polisi Intai Markas Judol WNA di Hayam Wuruk Tanpa Identitas
Tautan Sahabat
- KSPSI Minta Pemerintah Tekan Impor Demi Rupiah Stabil
- 11 Terdakwa Pemerasan Kemnaker Dituntut 3-7 Tahun
- MA Tolak Kasasi Razman, Vonis 1,5 Tahun Pencemaran Hotman
- Larangan Potong Kuku dan Rambut Jelang Kurban
- Pemerintah Didorong Bertindak Bebaskan Aktivis dan Jurnalis
- Nadiem Makarim Tahanan Rumah, Dipasang Gelang Deteksi
- Penerima Bansos Judi Online Akan Dicoret Langsung
- Mantan ART Erin Taulany Cerita Dipukul dan Ditendang Majikan
- Insentif Guru Non-ASN Naik Jadi 365 Ribu Orang
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat