Lokasi: Teknologi >>
Unpad Buka Beasiswa Pascasarjana 2026, S2-S3 Tuntas 4 Tahun
Teknologi85 Dilihat
RingkasanBeasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Beasiswa-Unggulan-Pascasarjana-Unpad-2026.jpg)
Beasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026.
BUPP 2026 dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul melalui percepatan pendidikan. Penerima beasiswa akan memperoleh sejumlah fasilitas pendanaan yang mencakup biaya kuliah, biaya hidup, serta tunjangan penelitian. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendapatkan bimbingan langsung dari promotor yang kompeten di bidangnya.
Persyaratan pendaftaran meliputi: Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing; lulusan program Sarjana atau Sarjana Terapan yang terakreditasi oleh BAN PT/LAM-PTKes; memiliki IPK minimal 3,25 bagi lulusan dari Perguruan Tinggi di Indonesia atau GPA minimal 3,5 skala 4 bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri; memiliki sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Pusat Inovasi Psikologi Universitas Padjadjaran; serta sertifikat English Language Test (ELT) UNPAD yang masih berlaku (maksimal 2 tahun) dengan nilai minimal 525, atau tes kemampuan Bahasa Inggris dari institusi resmi yang diakui UNPAD.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ec5cfpmn0.html
Artikel Terkait
Rupiah Melemah, Harga Mobil dan Elektronik Diprediksi Naik
TeknologiPelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mulai memberikan tekanan besar terhadap sejumlah sektor industri, seperti otomotif, elektronik, petrokimia, hingga farmasi. Kondisi ini terjadi seiring meningkatnya tensi geopolitik global, lonjakan harga minyak dunia, dan tingginya kebutuhan dolar AS di dalam negeri....
Baca SelengkapnyaLBH Minta Polda Metro Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
TeknologiFadhil menegaskan bahwa warga yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional dan hak asasi manusia, termasuk hak atas proses hukum yang adil. "Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang....
Baca SelengkapnyaPolisi Gerebek 28 Lokasi di Depok, Ringkus 41 Pengedar
TeknologiPolisi berhasil menggulung jaringan pengedar obat daftar G dalam operasi besar-besaran yang digelar periode April hingga 18 Mei, dengan meringkus puluhan tersangka dari 28 lokasi berbeda di seluruh wilayah Kota Depok. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba tidak hanya menangkap para pelaku, tetapi juga menyita barang bukti dalam jumlah fantastis....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Prakiraan Cuaca Yogyakarta Jumat 15 Mei 2026: Hujan Ringan
- Keributan di Grogol, Pria Tewas Dilempar dari Lantai 2
- Polisi Imbau Waspada Modus Kejahatan Teror Pocong Tangerang
- LBH Minta Polda Metro Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
- Raim Laode Rilis Kunci Gitar Babak Terakhir
- 1.500 Umat Hadiri Misa Kenaikan Yesus di Katedral
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- 9 WNI Bebas dari Israel, Menuju Istanbul dan Pulang
- Investigasi Tabrakan KRL dan Argo Bromo Masih Berlangsung
- Kementerian HAM: Revisi UU HAM Masih Uji Publik
- Insentif Guru Non-ASN Naik Jadi 365 Ribu Orang
- Prabowo Kaget Verrel Bramasta Ternyata Keturunan Bali
- Komnas HAM dan Polisi Selidiki Pencabulan Santri Pati
- Puasa Arafah dan Hijrah Personal di Khutbah Jumat
- Ribuan Kilogram Bawang Ilegal Dimusnahkan, Diduga dari Malaysia
- Pertamina Goes To Campus 2026 Cari Mahasiswa Kreatif
- Linda Susanti Tempuh Gelar Perkara Khusus Laporan KPK