Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Berita35 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/e5txgmd1k.html
Artikel Terkait
Real Madrid Patok Harga Jual Camavinga, Liverpool Antre
BeritaReal Madrid berencana melepas Eduardo Camavinga di bursa transfer musim panas mendatang dengan banderol €60 juta. Gelandang asal Prancis berusia 23 tahun itu masuk dalam daftar pemain yang berpotensi meninggalkan Santiago Bernabeu menyusul perubahan besar di tubuh klub....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Crazy Rich Semarang Heri Black Kasus Bea Cukai
BeritaHeri Susanto, bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL), menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang melibatkan PT Blueray Cargo. Pemeriksaan pada hari ini merupakan hasil penjadwalan ulang agar proses penyidikan berjalan lancar....
【Berita】
Baca SelengkapnyaDjaja Suparman Divonis 4 Tahun Penjara di Pengadilan Militer
BeritaLetjen Sjafrie menegaskan peradilan militer memiliki nilai sangat tinggi, sehingga hukuman bagi terdakwa bisa lebih berat dibandingkan pengadilan umum. Hal ini ia sampaikan menanggapi ramainya kasus 4 anggota yang sedang menjadi sorotan....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Omo X Suspensi Double Wishbone Nyaman di Jalan Rusak
- Noel Ebenezer Cerita Hidup di Rutan KPK Jelang Sidang Tuntutan
- KPK: Monopoli BPK Hitung Kerugian Negara Hambat Korupsi
- LBH Muhammadiyah Dampingi Ahmad Bahar Lapor Polisi
- Ayu Azhari Lawan Normalisasi Kekerasan di Film Suamiku Lukaku
- Pakar Sebut Prabowo Tak Paham Soal Investasi Desa
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Persija Finis 3 Besar, The Jakmania Incar Gelar Musim Depan
- Skuad Timnas Jerman Piala Dunia 2026: Neuer dan Duo Muda
- Nico Paz, Wonderkid Argentina yang Bersinar di Piala Dunia 2026
- De Zerbi Targetkan Kemenangan Spurs di Stamford Bridge
- Arema FC Kunci Posisi 10 Besar Usai Bantai PSIM 3-1
- Casemiro Diganti, Gelandang Serie A Segera ke Manchester United
- 50 Bakat Muda Digembleng Legenda Timnas di Jakarta
- Al Nassr Gagal Juara, CR7 Tolak Medali dan Banting Papan
- Roberto Martinez Latih Portugal di Piala Dunia 2026
- Rekor Ronaldo Lawan Al Hilal Gagal Amankan Trofi Top Skor