Lokasi: Kesehatan >>

BCA Finance Peduli 2026 Dibuka untuk Mahasiswa D4/S1

Kesehatan76571 Dilihat

RingkasanProgram Beasiswa BCA Finance 2026 resmi dibuka bagi mahasiswa aktif semester 5 hingga maksimal semester 8 yang membutuhkan dukungan biaya kuliah sekaligus persiapan memasuki dunia kerja. Melalui program tersebut, penerima beasiswa akan memperoleh bantuan dana pendidikan sebesar Rp3....

BCA Finance Peduli 2026 Dibuka untuk Mahasiswa D4/S1

Program Beasiswa BCA Finance 2026 resmi dibuka bagi mahasiswa aktif semester 5 hingga maksimal semester 8 yang membutuhkan dukungan biaya kuliah sekaligus persiapan memasuki dunia kerja. Melalui program tersebut, penerima beasiswa akan memperoleh bantuan dana pendidikan sebesar Rp3.500.000 per semester. Tidak hanya itu, mahasiswa penerima beasiswa di semester 8 juga akan mendapatkan pelatihan dan pembekalan karier sebagai bekal menghadapi dunia profesional.

Dikutip dari laman resmi, pendaftaran program ini terbuka untuk mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Persyaratan utama meliputi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00, surat rekomendasi dari dosen, dan surat keterangan aktif kuliah. Calon pendaftar juga harus melengkapi berkas seperti fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), transkrip nilai, serta esai tentang motivasi dan rencana karier.

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan resmi yang disediakan di situs BCA Finance. Batas akhir pengiriman berkas adalah pada tanggal 31 Maret 2026. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan link pendaftaran dapat diakses langsung di laman resmi program Beasiswa BCA Finance 2026.

Tags:

Artikel Terkait

  • 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing

    Kesehatan

    Mesin mobil tiba-tiba mengalami overheat di tengah kemacetan panjang bisa menjadi mimpi buruk bagi pengendara. Ardy Alam, CEO PT Digital Otomotif Indonesia (Garasi....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Kesehatan

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • Letjen Richard Tampubolon Tinjau Rekonstruksi Pascabencana Tapteng-Tapsel

    Kesehatan

    Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal Richard bersama rombongan meninjau langsung sejumlah titik pembangunan infrastruktur pascabencana di Tapanuli Utara, mulai dari perbaikan jalan Tarutung-Sipirok, pembangunan jembatan bailey di Desa Lubuk Ampolu, hingga lokasi hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak. Fasilitas tersebut dibangun bekerja sama dengan Musim Mas sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan mendesak warga, khususnya akses air bersih....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya